Pelaku pencabulan di Kukar (aset: katakaltim)

Polsek Loa Kulu Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Usia 14 Tahun

Penulis : Redaksi
17 August 2024
Font +
Font -

KUKAR - Polsek Loa Kulu tangkap pelaku (37) pencabulan anak di bawah umur, di Kecamatan Loa Kulu.

Tindakan bejat itu dilakukan pelaku kepada anak yang masih berusia 14 tahun, pada Senin (22/7/2024) lalu.

Korban mengatakan pelaku melakukan hal yang tidak senonoh dengan mencium dan meraba bagian tubuh korban saat tertidur.

Menyaksikan pelaku terbaring tepat di samping korban, orang tua korban pun kaget,


Orang tua korban tidak terima kejadian itu dan langsung melaporkan pelaku ke Polsek Loa Kulu.

"Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin Aiptu Ferindra Dwi Laksono melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ungkap Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo belum lama ini.

Pelaku kini sudah digelandang ke Mapolsek Loa Kulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku pun diancam dengan Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak. (*)

Font +
Font -