Kepolisian Kutai Timur tangkap pengedar narkoba. (aset: polreskutim/katakaltim.com)

Polsek Sangatta Utara Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan 30 Gram Sabu-sabu

Penulis : Redaksi
8 December 2024
Font +
Font -

KUTIM — Polsek Sangatta Utara Polres Kutai Timur (Kutim) tangkap pria berinisial MR, yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu, Sabtu (7/12/2024).

Kapolres Kutim AKBP Chandra melalui Kapolsek Sangatta Utara Iptu Alan Firdaus membeberkan anggota segera ke lokasi setelah mendapat laporan dari warga

Laporan tersebut terkait aktivitas mencurigakan di sekitar tempat parkir salah satu Hotel di Jalan Poros Sangatta-Bontang Km. 01, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan.

Baca Juga: Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman (aset: katakaltim.com)Prioritas Pembentukan BNNK, Bupati Kutim: Jangan Anggap Remeh Penyalahgunaan Narkoba

Diduga lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim Khusus Polsek Sangatta Utara, yang terdiri dari gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan, Sabtu (7/12/2024) pukul 00.10 Wita.

Baca Juga: Barang bukti berupa uang dan puluhan paket sabu-sabu diamankan Polres Kubar (aset: hadi/katakaltim.com)Polres Kubar Sergap Rumah Distributor Narkob, Sita 44 Paket Sabu

Dalam proses pengintaian, tim mengidentifikasi seorang pria yang baru tiba di lokasi menggunakan sepeda motor Honda Supra berwarna merah hitam bernomor polisi KT 2982 RBZ.

Saat hendak dihentikan untuk pemeriksaan, pelaku MR berusaha melarikan diri dengan mengegas kendaraannya hingga menabrak salah satu anggota tim, Bripda Pebby Al Mahfudz, yang terpental akibat benturan tersebut.

“Pelaku akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan oleh petugas,” ucap Kapolsek dalam keterangan yang diterima katakaltim.

Namun, dalam upayanya menghindari tangkapan, pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan menelan satu bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Berkat kesigapan anggota tim, upaya tersebut digagalkan. Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu dengan berat sekitar 30,35 gram, satu unit sepeda motor, dan satu unit ponsel Samsung berwarna hitam.

Kapolsek berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi elemen penting dalam menjaga keamanan lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ucapnya.

“Semoga langkah ini menjadi peringatan bagi pelaku lainnya bahwa peredaran narkotika tidak akan kami toleransi di wilayah Kutai Timur,” pungkasnya.

Tersangka MR saat ini telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (*)

Font +
Font -