Dibaca
153
kali
Tersangka penyalahguna narkoba sudah diamankan polisi. Pelaku ditangkap pada Sabtu 4 Januari 2025. (Dok: Humas Polres Kukar)

Polsek Tenggarong Seberang Tangkap Penyalahguna Narkoba, Dapati 7 Bungkus Sabu-sabu

Penulis : Agung
6 January 2025
Font +
Font -

KUKARPolsek Tenggarong Seberang ringkus pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu 4 Januari 2025.

Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William, membeberkan inisial pelaku adalah TMN (31).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga: Sekertaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono saat membacakan sambutan Bupati Edi Damansyah di acara gerakan pangan murah. (Dok: pemkab kukar)Pemkab Kukar Genjot Perekonomian Masyarakat Lewat Gerakan Pangan Murah

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan 7 bungkus sabu di dalam rokok milik pelaku,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima katakaltim, Senin 6 Januari 2025.

Baca Juga: Tersangka dan barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu kini diamankan Polresta Balikpapan (dok: hilman/katakaltim)Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Narkoba, Tangkap Residivis dan Amankan 15 Paket Sabu-sabu

Barang bukti yang disita antara lain 7 bungkus narkotika jenis sabu (total berat kotor 6,0 Gram), 3 sedotan warna putih, 3 pipet kaca, 2 bungkus rokok dan uang tunai senilai Rp170.000.

“Kita sudah amankan barang bukti, dan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya.

Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam operasi tersebut.

Selain itu, ia juga menghimbau masyarakat terus berhati-hati dan melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwajib.

“Dengan kerja sama ini, diharapkan keamanan dan ketertiban di wilayah Kutai Kartanegara khususnya tenggarong seberang dapat terjaga,” pungkasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >