BALIKPAPAN - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan mangkau telah menerima sebanyak 23 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2025. Aduan ini sampaikan pekerja melalui posko yang telah dibuka selama periode 14-31 Maret 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufidah mengatakan, total laporan yang diterima Disnaker Kota Balikpapan ada sebanyak 17 aduan melalui layanan daring (online) dan 6 aduan disampaikan secara langsung, sehingga totalnya ada 23 aduan. Dimana, 3 kasus aduan telah berhasil diselesaikan, dan 2 laporan yang harus dilimpahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di pusat karena kasus tersebut berasal dari luar Kalimantan Timur.
“Dari 6 laporan yang disampaikan secara langsung, satu laporan sudah selesai, 4 kasus masih dalam proses tindak lanjut, dan satu kasus lainnya dilimpahkan ke Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar),” ujarnya, Rabu 26 Maret 2025.
Baca Juga: Deteksi Dini Infeksi Paru Lewat Skrining TBC Gratis
Dikatakannya, saat ini terdapat 12 aduan yang masih dalam proses fasilitasi. Pasalnya, setiap kasus memiliki permasalahan yang berbeda. Beberapa di antaranya masih dalam proses komunikasi dengan manajemen pusat perusahaan terkait.
Baca Juga: Disnaker Balikpapan Buka Posko Pengaduan THR Secara Offline dan Online
Selain itu, ada juga perusahaan yang mengaku mengalami kesulitan arus kas (cash flow) sehingga belum dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran THR.
Pembukaan posko aduan THR ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 841.4/0456/Disnaker yang mengatur tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Ani Mufidah menambahkan, perusahaan pada tahun ini wajib membayar THR secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja.
“Wajib bayar THR langsung tidak boleh dicicil,” tegasnya.
Dikatakannya, sesuai aturan yang berlaku, adapun landasan hukum pembayaran THR adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Berdasarkan aturan tersebut, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri,” tukasnya.
Ditegaskannya, jika ada perusahaan yang melanggar, maka akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Selama libur lebaran, Posko Pengaduan THR akan tetap buka secara online melalui nomor telepon WhatsApp 0811-5925-212.
“Saat libur kami tetap buka secara online untuk menerima pengaduan,” ungkapnya.
Dikatannya, setiap pengaduan yang masuk ke posko THR terlebih dahulu akan menyelesaikan secara mediasi, apalagi tidak berhasil baru dilanjutkan ke pengawas ketenagakerjaan.
“Lebih kepada mediasi terlebih dahulu, kalau sudah tidak bisa baru dialihkan ke pengawas ketenagakerjaan,” tutupnya.
Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024.
Melalui aplikasi SIAP KERJA untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaraan THR Keagamaan. Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/IIl/2024 tanggal 15 Maret 2024. Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.(*)