Bontang — Legislator Bontang gelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Selasa (9/7/2024).
Dalam konslutasi itu hadir wakil rakyat Komisi I antara lain Adrofdita, Abdul Haris, Haji Maming dan Tri Ismawati dan diikuti berbagai organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta pihak perusahaan, salah satunya adalah PT Badak NGL.
Baca Juga: Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Kabag Hukum Pemkot Bontang: Hanya Nol Sekian Persen
Baca Juga: Pedagang Kelontong Jadi Sasaran Uang Palsu, DPRD Bontang Minta Waspada
Usai dewan menyampaikan latarbelakang rumusan Raperda tersebut, dalam kesempatan itu dewan memberi kesempatan kepada pihak PT Badak menyampaikan tanggapannya.
“Kita dengar informasi dari Disnaker yang sudah mengakomodir karyawan difabel itu sementara ini di PKT. Kita belum dengar ini dari Badak,” ucap Adrofdita.
Dewan lalu mempertanyakan pihak PT Badak apakah sanggup dengan adanya Raperda yang mengatur kewajiban 1 persen bagi pihak perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.
Perwakilan PT Badak, Ravito selaku Divisi Human Resource Development (HRD) menyampaikan menerima segala aturan yang telah ditetapkan.
“Jadi apabila nanti ada Undang-undang maupun dari Perda yang sudah menetapkan suatu batasan, insyaallah kita (PT Badak) akan mengikuti,” ucapnya.
Usai konsultasi Publik, kepada awak media Ravito menyampaikan bahwa “Bila memang ada perda terbaru, yaa kita lihat seperti apa perdanya.”
Terkait jumlah karyawan tetap yang saat ini bekerja di PT Badak, Ravito mengatakan tidak mencukupi seribu. Namun jika ada kerja sama, pekerja bisa mencapai ribuan.
“Kalau pekerja permanennya kita sekitar 500. Kalau keseluruhan, misalanya kalau ada pekerja mitra, atau borongan yaa mungkin di atas 1.500,” katanya.
Melihat 500 jumlah pekerja yang ada di Badak, berdasarkan Raperda yang mewajibkan minimal 1 persen penyandang disabilitas yang direkrut perusahaan, maka Badak harus merekrut sebanyak 5 orang. (*)