Dibaca
30
kali
Komisioner KPU Kutim, Budi Wibowo (aset: Caca/katakaltim)

Putusan MK Terkait Ambang Batas Berpotensi Hadirkan Poros Ketiga di Pilkada Kutim

Penulis : Caca
25 August 2024
Font +
Font -

Kutim — Komisioner KPU Kutim Divisi Hukum, Budi Wibowo, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi hadirkan poros ketiga bacalon Kepala Daerah Kutim.

Putusan yang dimaksud terkandung dalam Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memuat ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

Menurutnya, saat ini PDI Perjuangan dan Gerindra Kutim belum berafiliasi untuk 2 paslon, Ardiansyah-Mahyunadi, dan Kasmidi-Kinsu.

Baca Juga: KPU Tetapkan 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kutim 2024 (aset: caca/katakaltim)KPU Kutim Tetapkan 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Pengundian Nomor Urut Besok

"Kalau melihat regulasi, 8,5 persen suara sah sebagai syarat pencalonan, maka harusnya ini bisa dijawab parpol untuk meciptakan poros ketiga. Karena potensinya cukup besar," jelas Budi saat dihubungi katakaltim, Sabtu (24/8).

Baca Juga: Mayat korban hilang di Jembatan Sangkulirang berhasil ditemukan Tim SAR Gabungan Kutim pada pukul 18.47 Wita, Kamis 29 Mei 2025 (dok:caca/katakaltim)Pria yang Terjun ke Sungai Sangkulirang Ditemukan Meninggal Dunia

Dia menyebut, Putusan MK berdasarkan permohonan judicial review Partai Gelora dan Partai Buruh.

"Dengan dasar bahwa mereka masih memiliki konstituen yang legal untuk tetap bisa mengusulkan digunakan di pemilihan kepala daerah," katanya.

Budi melanjutkan, atas pertimbangan itu MK memutuskan suara 20 persen kursi, namun yang digunakan adalah penetapan suara sah.

"Sementara ukuran jumlahnya mengikuti regulasi sebelumnya, 8,5 persen untuk jumlah DPT (Daftar pemilih tetap) 250 hingga 500 ribu," jelasnya.

Dan 10 persen, ungkap Budi, bagi daerah yang punya jumlah DPT 250 ribu ke bawah.

Dia pun menilai putusan MK itu lebih adil, "Karena baik perseorangan maupun jalur partai sama-sama dengan presentasi konstituen 8,5 persen.”

Lebih lanjut, Budi mengatakan regulasi ini bisa membuat partai Demokrat maupun Nasdem atau pun Gerindra membuat poros baru.

"Bayangkan saja misalnya Nasdem yang memiliki 6 kursi dengan peroleh suara di atas 8,5 persen dan berkoalisi dengan partai non Parlemen pasti sangat bisa itu," tandasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >