Hasyim Asy'ari (dok: Antara)

Ramai Soal Pemecatan Hasyim Asy'ari, Intip Besaran Gaji Ketua KPU Pusat hingga Daerah

Penulis : Cc
5 July 2024
Font +
Font -

Katakaltim -- Sanksi pemecatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum lama ini dilayangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Hasyim Asy'ari.

Sanksi pemecatan tersbut akibat aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

DKPP menilai Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Lantaran pemecatan itu, Hasyim kehilangan gaji puluhan juta sebagai ketua KPU.


Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari siap evaluasi TPN Ganjar - Mahfud yang acungkan jari saat debat capres ketiga 2024 (Foto: Detik)Diduga Lakukan Pelanggaran, TPN Ganjar - Mahfud Siap Dievaluasi KPU

Diketahui, besaran gaji ketua dan anggota KPU diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016.

Gaji Hasyim dan anggotanya dimuat pada Pasal 4 PP tersebut. "Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota :Rp39.985.000," bunyi Pasal tersebut.

Berikut daftar gaji ketua dan anggota KPU:

Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat

1. Gaji Ketua KPU Rp43.110.000

2. Gaji Anggota KPU Rp39.985.000

Gaji Anggota dan Ketua KPU Provinsi

1. Gaji Ketua KPU Rp20.215.000

2. Gaji Anggota KPU Rp18.565.000

Gaji Anggota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota

1. Gaji Ketua Rp12.823.000

2. Gaji Anggota KPU Rp11.573.000

Ketua dan anggota KPU ini juga berhak menerima sejumlah fasilitas antara lain biaya perjalanan dinas, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1).

"Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas," tulis ketentuan PP.

Selain itu, ketua dan anggota KPU juga berhak mendapat perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," bunyi Pasal 5 ayat (3). (*)

Font +
Font -