Unjuk rasa terkait pelanggaran pemilu di Kutim (dok: cc)

Ratusan Warga Kutim Unjuk Rasa Tuntut Bawaslu Terkait Pelanggaran Pemilu

Penulis : Cca
1 March 2024
Font +
Font -

Kutim -- Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa terkait pelangaran Pemilu di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jumat (1/3).

Tampak dalam aksi, selebaran dan spanduk-spanduk bertulisakan, "Demokrasi di Kutai Timur sedang tidak baik-baik saja". Juga ada yang bertuliskan, "Ini suara rakyat, bukan pertandingan futsal yang bisa stel."

Di tempat yang sama, koordinator aksi Ibnu Yusmara mengatakan pihaknya di Garda Pemuda NasDem Kutim menegaskan bahwa aksi ini dilakukan sebagai respons dugaan pelanggaran oleh penyelenggara.

Baca Juga: Potret Gibran Rakabuming Raka di Bawaslu (foto: ist)Soal Bagi-bagi Susu, Cawapres Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu

"Ya ini dugaan pelangaran rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Sangatta Utara," bebernya.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi (foto: cc/katkaltim)Terkait Demonstrasi Pelanggaran Pemilu, Begini Tanggapan Ketua Bawaslu Kutim

Adapun tuntutan warga terkait ketidakpercayaan mereka terhadap penyelenggara demokrasi ini antara lain:

1. Bawaslu diminta bertindak menunjukkan proses pemilu yang nyaman dan damai;

2. Bawaslu perlu memberi rekomendasi untuk mengulang atau memperbaiki perselisihan jumlah suara;

3. Bawaslu harus pastikan peserta pemilu mendapatkan haknya terkait perselisihan jumlah suara;

4. Bawaslu tidak boleh melakukan pembiaran atas perselisihan yang harus diselesaikan di PPK Sangatta Utara;

5. Bawaslu harus mengingatkan semua penyelenggara dan peserta pemilu ketika terjadi perselisihan tentang keberadaan UU Pemilu dan petunjuk pelaksanaan pemilu;

6. Bawaslu harus menunjukkan jalan keluar ketika terjadi keberatan saksi atau parpol;

7. Bawaslu bertanggung jawab atas kondusifitas berjalannya proses pemilu;

8. Bawaslu harus mengungkapkn bukti dan alasan yang menyebabkan perselisihan ketika dimintai penjelasan;

9. Bawaslu harus menengahi perkara sengketa pemilu di berbagai tingkatan jenjang pelaksanaan dan tahapan pemilu.

Aksi unjuk rasa ini menurut Ibnu, merupakan bentuk ekspresi masyarakat dalam menyuarakan keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan umum.

"Dengan adanya aksi ini, diharapkan pihak berwenang bisa segera mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran yang terjadi," tutupnya. (*)

Font +
Font -