BERAU -- Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Berau menangkap WP (32), RW (22) dan SAP (26) di sebuah kantor layanan pengiriman barang di kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur, Selasa (16/1/2024) kemarin.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi terkait pengiriman barang yang mencurigakan kepada seseorang pria berinisial WP (32).
"Informasi dari kantor pengirim barang, Satreskoba kami langsung turun ke lapangan. Barang bukti yang diamankan antara lain 5000 butir obat LL, 5 botol warna putih, dua unit telepon seluler, satu kotak bekas pengiriman atas nama pelaku WP, satu plastik hitam, satu unit sepeda motor," ungkapnya.
Baca Juga: Legislator Berau Minta Pemkab Hadirkan Jaringan Internet di Kawasan Objek Wisata Blank Spot
Setelah dilakukan interograsi, WP (32) dan RW (22) mengakui bekerja sama dengan SAP (26) dalam peredaran obat keras jenis LL.
Baca Juga: Jaga Warisan Leluhur, Kutim Pecahkan Rekor Muri Melukis Batik Wakaroros
"Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap SAP," bebernya.
Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka terjerat dengan pasal 196 Jo, pasal 98 ayat (2) dan (3) atau pasal 197 Jo, Pasal 106 ayat (1) dan (2), Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020. (*)