BONTANG — Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, singgung masalah perbatasan Bontang-Kutim dalam agenda evaluasi RPJMD, Senin 19 Mei 2025.
Neni menyinggung itu di hadapan 8 Wakil Rakyat Kaltim daerah pilihan (dapil) 6.
Baca Juga: Program 1000 Nelayan Handal dalam Setahun, BW: Realistis Tak Membebani APBD
Dia meminta agar ada mediasi yang terbaik antara Bontang dan Kutim ihwal masalah ini.
Baca Juga: Respons Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Soal Tapal Batas Kampung Sidrap
"Mudah-mudahan kita bisa di-support fasilitasi oleh Bapak Gubernur untuk daerah perbatasan Martadinata untuk pelayanan lebih maksimal bisa bergabung dengan Kota Bontang," pinta Neni.
Neni kemudian memaparkan alasan ilmiah kenapa Kampung Sidrap harus masuk ke Kota Bontang.
Sebab Kota Bontang hanya memiliki luas 34.977 Ha. Di mana 70,29% di antaranya merupakan wilayah laut.
Dan 70% laut itu sudah dimiliki atau di bawah provinsi dan pusat.
“Jadi Bontang tinggal 19.700 hektar. Kecil sekali dibanding Kutim yang memiliki luas 35.747.500 hektar ," terang Neni.
Untuk itu dia meminta agar sebaiknya memang Kampung Sidrap diserahkan kepada Kota Bontang.
Tentu saja untuk kemakmuran masyarakat Kampung Sidrap.
Diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Sela atas perkara nomor 10/PPU-XXII/2024 sengketa wilayah di Kampung Sidrap.
Di mana Hakim MK memberi mandat Gubernur Kaltim untuk melakukan mediasi antara Kutim dan Kota Bontang. (*)