Dibaca
29
kali
Diskusi Publik soal RUU Perampasan Aset di Gedung B Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Kamis (07/11/2024). (Aset: puji/katakaltim)

Saksi FH Unmul Lakukan Diskusi Publik Dorong Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Penulis : Puji
 | Editor : Redaksi
8 November 2024
Font +
Font -

SAMARINDA — Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Saksi FH Unmul) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar Diskusi Publik di Aula Lantai 3 Gedung B FH Unmul, pada Kamis 07 November 2024.

Pertemuan itu menghadirkan narasumber dari kalangan Akademisi Unmul, Aktivis Lingkungan Jaringan Aktivis Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim) serta Aktivis IWC.

Suasana dialog publik (aset: puji/katakaltim)

Suasana dialog publik (aset: puji/katakaltim)

Alasan mereka menggalakkan dialog akan pentingnya percepatan pembahasan RUU perampasan aset lantaran dalam pidato pertama Presiden Prabowo Subianto, tidak menyinggung komitmen Pemerintah Pusat memprioritaskan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Baca Juga: Komitmen Kembangkan Ekonomi Warga, Paslon Sutomo-Nasrullah Sambangi para Pedagang di Pasar Rawa Indah

Hal ini menjadi tantangan baru di tengah minimnya respons Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terhadap RUU ini.

Padahal kerugian negara yang disebabkan kasus korupsi semakin tahun kian membengkak, pun dari segi lingkungan memberikan efek negatif dan tentu berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.

Dekan FH Unmul, Dr. Mahendra Putra Kurnia, mengatakan langkah yang dilakukan Saksi FH Unmul sangat strategis selaku Aktivis dan Akademisi untuk membahas masalah yang sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat.

Mahendra mendorong setelah kegiatan ini tidak ada lagi diskusi yang diadakan mengenai UU perampasan aset, melainkan aksi nyata berupa dokumen yang dilayangkan kepada pemangku kebijakan yang diinisiasi Saksi FH Unmul berdasarkan kajian yang telah dilakukan.

"Setelah kegiatan ini, bukan lagi diskusi, tapi barangnya udah jadi. Habis ini ada dokumen real yang diberikan oleh Saksi kepada pemangku kepentingan," ujarnya.

Pada kesempatan itu, ada beberapa hal yang menjadi pembahasan utama. Korupsi Sumber Daya Alam di Kaltim, Evaluasi Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi serta hal-hal yang Menghambat Pengesahan Rancangan UU Perampasan Aset.

Kegiatan juga dihadiri oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Kejaksaan Negri Samarinda, Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Timur, Akademisi dan Advokat, serta Organisasi Non Pemerintahan yang berfokus pada issu Lingkungan dan Korupsi. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >