KUTIM — Pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi dugaan pelanggaran lingkungan PT Arkara Prathama Energi (APE) sampai saat ini belum kelar-kelar.
Informasinya, Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, juga belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) Panja.
Padahal usulan telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sejak satu bulan lalu.
Baca Juga: Teluk Lombok di Mata Legislator Kutim: Sangat Miris Untuk Dilihat
Keterlambatan ini pun memicu dugaan konflik kepentingan.
Baca Juga: Damkar Tak Berdaya, Ratusan Rumah di Batu Ampar Kutim Dilalap Si Jago Merah
Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi, pun khawatir atas penundaan tersebut.
Sebab, SK itu menyangkut muruah (martabat) DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Kata dia, tim Panja telah dibentuk dan dokumennya diserahkan ke Ketua DPRD Kutim agar segera di-SK-kan.
“Dokumennya sudah diserahkan,” ungkap Politisi NasDem itu dalam keterangannya belum lama ini.
Lebih jauh Palinggi menjelaskan alasan utama pembentukan Panja.
Antara lain, dugaan pelanggaran komitmen pengelolaan lingkungan oleh PT APE.
Bahkan merusak jalan kabupaten sepanjang 3,7 kilometer akibat aktivitas pengangkutan batubara perusahaan.
Bukti rusaknya jelas. Semula jalan itu beraspal, sekarang jadi jalan bertanah.
Di samping itu, SK Panja hingga kini tak kunjung terbit.
Palinggi mengaku sering menghubungi Ketua DPRD Kutim. Tapi tak mendapat kepastian.
Katanya belum lama ini dia menghubungi Jimmi. Tapi kata Jimmi dia sedang berkunjung ke Sangkima. Palinggi pun memutuskan menunggu di kantor.
"Saya tidak tahu ada apa dengan ketua. Tapi saya ingin klarifikasi apa yang menjadi penyebab SK Panja tidak kunjung keluar," ucapnya.
Saat ditanya kemungkinan konflik kepentingan, Palinggi enggan berasumsi negatif.
Dia masih berpikir positif. Dan berharap agar segera di-SK-kan.
Tetapi, Palinggi mengisyaratkan bakal menempuh langkah simbolik apabila SK belum juga keluar bulan ini.
Di lain hal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan Kutim disebut mendukung pembentukan Panja.
Bahkan, pada 2023, DLH sudah menjatuhkan sanksi ke PT APE.
Namun tindak lanjut perusahaan dinilai belum optimal.
“Dalam sidak kami ke sana, kolam-kolam penampungan sudah penuh sedimentasi dan lumpur, jadi fungsinya kurang maksimal. Makanya perlu pendalaman melalui Panja," terang Palinggi.
Terpisah, Ketua DPRD Kutim Jimmy membenarkan bahwa SK Panja PT APE belum dia tandatangani.
“Belum tanda tangan memang," kata kader PKS itu.
Ia menyangkal penundaan semata-mata bukan karena anggaran. Sebab hendak membahasnya terlebih dahulu bersama komisi terkait.
Ia menyampaikan penundaan tersebut karena pihaknya perlu memastikan progres penanganan masalah PT APE.
Lantaran perusahaan rajin melaporkan perkembangan ke DLH.
Keputusan pembentukan Panja atau cukup penanganan oleh komisi terkait, katanya, bakal dibahas dalam rapat koordinasi dengan komisi terkait dan Sekretariat DPRD (Sekwan) usai kegiatan Job Fit di Samarinda.
Jimmy juga mengungkapkan ada Panja lain yang tertunda, yaitu Panja tapal batas desa.
Terkait anggaran, Jimmy menyatakan akan mengonfirmasi ketersediaannya ke Sekwan.
"Kasihan teman-teman kalau ada Panja terus jalan tapi tidak ada kepastian dananya," ungkap Jimmy.
Ia berharap kebijakan efisiensi anggaran tidak mengganggu tugas DPRD.
Bahkan dirinya sudah minta Bupati Kutim agar kebijakan penyesuaian anggaran tidak mengurangi tugas DPRD.
Dikonfirmasi belum lama ini soal yang sama, Wakil Ketua I DPRD Kutim Sayyid Anjas menyampaikan tidak ada kendala dalam permasalahan Panja.
Saat disinggung kemungkinan adanya permasalahan anggaran untuk melakukan Panja, Anjas pun menepis hal tersebut.
"Nggak juga. Siapa bilang sulit. Aman aja. Nggak ada masalah soal anggaran," singkatnya. (*)