PENAJAM — Satpol PP PPU razia Tempat Hiburan Malam (THM) di Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam, Jumat 14 Maret 2025, malam.
Hasilnya, petugas mengamankan belasan pemandu lagu atau Lady Companion (LC) serta menyita puluhan botol minuman keras (miras).
Baca Juga: Anggota DPRD PPU Dorong Pemerintah Siapkan Pelatihan Budidaya Tambak
Sebelumnya, Satpol PP telah mengimbau seluruh pemilik THM menutup tempanya selama Ramadan untuk menjaga kenyamanan menjalani ibadah.
Namun sebagian mereka masih bandel dan tetap membuka THM-nya.
"Kami mendapatkan laporan dari warga terkait adanya THM yang tetap beroperasi meskipun sudah ada larangan," ujar Kabid Trantibum Satpol PP PPU, Rakhmadi kepada awak media, Senin 17 Maret 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, 21 personel Satpol PP dengan bantuan dua Polisi Militer (PM) turun ke lokasi sekitar pukul 23.05 WITA.
Saat petugas tiba, beberapa LC mencoba menghindari razia dengan bersembunyi di dalam toilet.
Namun, akhirnya mereka diamankan bersama dengan puluhan botol miras.
"Kami menemukan kafe tersebut tidak memiliki izin edar untuk minuman beralkohol, mereka hanya memiliki izin usaha kafe dan restoran," jelasnya.
Satpol PP PPU berjanji terus meningkatkan patroli dan operasi serupa untuk menjaga ketertiban, terutama selama bulan Ramadan.
"Penertiban ini akan terus kami lakukan demi menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat," pungkasnya. (*)