Kantor Bawaslu Bontang (aset: agu/katakaltim)

Sekda Aji Diperiksa Bawaslu Bontang Terkait Dugaan Pelanggaran Penggunaan Program Beasiswa

Penulis : Redaksi
6 November 2024
Font +
Font -

BONTANG — Bawaslu Bontang menggelar pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati, Rabu (6/11/2024) siang. Sekitar 4 jam pertemuan dia dengan Bawaslu.

Bawaslu mengundang Sekda untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi terkait dengan laporan nomor 01/REG/PL/PW/Kota/23.03/XI/2024.

Dipantau, Sekda mendatangi Bawaslu pada pukul 13:00 Wita dan keluar dari ruangan Bawaslu 16:45 sore.

Baca Juga: Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati, dalam menyambut Gebyar Reog Ponorogo Tahun 2024 Pagelaran yang berlangsung pada Sabtu (28/9/2024) (sandi/katakaltim)Sambut Gebyar Reog Ponorogo, Sekda Bontang Sampaikan Pentingnya Kecintaan atas Nilai Luhur Budaya

Aji saat ditemui tidak memberikan keterangan resmi ihwal panggilan dirinya oleh Bawaslu.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Artrian (Dok: katakaltim)Dugaan Kampanye Terselubung Udin Mulyono, Wali Kota Penuhi Panggilan Bawaslu Bontang

"Tanyakan saja ke Bawaslu ya, saya mau rapat lagi," ucapnya sedikit terburu-buru.

Sementara, Ketua Bawaslu Aldy Artrian melalui kordinator pelanggaran dan penyelesaian sangketa (P3S) Bawaslu, Ismail Usman, mengatakan panggilan Sekda terkait dugaan kebijakan beasiswa stimulan dan beasiswa tuntas, Perwali 2024.

"Bu Sekda itu masuk daftar terlapor dugaan pelanggaran terkait penggunaan program beasiswa," ucapnya.

Ismail mengatakan, dalam isi laporan yang mereka terima, terlapor ada Sekda, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Poin pasalnya 71 ayat (3) UU nomor 10 tahun 2016 terkait penggunaan program beasiswa yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon.

"Kita panggil untuk meminta keterangan saja,” pungkasnya.

Ekspilisit, bunyi pasal 71 ayat (3) UU 10 tahun 2016 begini:

Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.”

Font +
Font -