Sekda Kaltim Sri Wahyuni bersama Kadis Kominfo Kaltim Muhammad Faisal saat konferensi pers di Kota Samarinda (dok: galang/katakaltim)

Sekda Kaltim Menilai Pergub Pengelolaan Media Sebagai Bentuk Memuliakan Profesi

Penulis : Galang
 | Editor : Agung
22 January 2025
Font +
Font -

KALTIM — Peraturan Gubernur Kalimantan Timur (Pergub Kaltim) tentang pengelolaan media massa akan berlaku tahun ini.

Pergub ini menuai banyak respons. Salah satunya terkait klasifikasi media massa yang dapat bekerja sama dengan pemerintah. Berikut klasifikasinya:

1. Grade A: Media massa yang telah diverifikasi faktual oleh Dewan Pers.

Baca Juga: Jumpa Pers gelaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Jumat 20 Desember 2024, di Samarinda. (dok: Pemprovkaltim)Realisasi Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim Lampaui Target Rp0,4 Triliun

2. Grade B: Media massa yang telah diverifikasi administrasinya oleh Dewan Pers.

Baca Juga: juara 1 lomba Tilawah dalam ajang Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) tingkat Internasional, Imranul Karim, asal Sangatta Kabupaten Kutai Timur. (dok: caca/katakaltim)Raih Juara 1 Tilawah MTQ Internasional, Imranul Karim Asal Sangatta Bagi Tips untuk Para Qori

3. Grade C: Media massa yang memenuhi persyaratan wajib dan sedang dalam proses verifikasi Dewan Pers.

Menanggapi itu, Sekda Kaltim Sri Wahyuni, mengatakan Pergub ini tidak bermaksud menyulitkan media massa. Justru niatnya memuliakan profesi para jurnalis dan pengelola media.

"Jadi, kita justru ingin memuliakan media karena ini sebuah profesi," ucapnya kepada para pewarta setelah konferensi pers di kantor Diskominfo Kaltim, Samarinda, Rabu 22 Januari 2025.

Sri menekankan, Pergub ini merupakan atensi pemerintah agar media massa lebih disiplin terhadap administrasi dan semakin berintegritas.

"Media ini kan profesi, jadi harus dikawal dengan baik. Jadi dia punya badan hukum. Punya manajemen yang baik, bertanggung jawab terhadap konten," tandasnya.

Sri menambahkan, Pergub ini merupakan apresiasi pemerintah terhadap media yang memberitakan secara objektif dan seimbang, sehingga tidak ada yang merasa terdiskriminasi.

"Ini berkenaan dengan apresiasi. Kita tidak ingin membeda-bedakan media, karena misalnya tidak independen, tidak memberitakan secara seimbang," pungkas Sri.

Di tempat yang sama, Kadis Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal menambahkan, Pergub ini akan disosialisasikan terlebih dulu sebelum diterapkan. Rencananya sosialisasi di awal tahun ini.

"Kita juga pasti sosialisasikan dulu, setelah itu baru diberlakukan. Tahun ini sudah ditetapkan," singkatnya.

Sebelumnya, Faisal sempat menyampaikan mengenai Grade C. Sambil terkekeh dia menekankan jangan sampai persyaratan dan proses verifikasinya terus-menerus tapi tidak ada hasilnya.

“Tapi kalau 5 tahun berproses terus, bohong itu namanya,” ucap Faisal saat ditemui katakaltim di Balikpapan, Sabtu 28 Desember 2024.

Dia juga menyarankan agar setiap media dapat terus berkembang dan berani bersaing agar pemberitaan tentang Bumi Etam lebih berkualitas lagi. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >