Ilustrasi keadilan (aset: katakaltim)

Sering Salah Dipahami, Ini Maksud Pidana Seumur Hidup

Penulis : Puji
26 August 2024
Font +
Font -

Katakaltim — Terdapat dua jenis pembagian pidana penjara berdasarkan Pasal 12 ayat (1) KUHP. Diantaranya, penjara seumur hidup atau penjara selama kurun waktu tertentu. Secara khusus, akan diuraikan lebih lanjut mengenai maksud dari pidana penjara seumur hidup yang hingga kini masih kerap disalahpahami.

Kesalahpahaman yang masih sering ditemukan yakni dengan menganggap pidana seumur hidup sama dengan pidana penjara sesuai dengan usia terpidana saat vonis dijatuhkan.

Sebagai contoh, seorang terpidana berusia 25 tahun divonis penjara seumur hidup. Jika menurut asumsi diatas yang mendefenisikan bahwa pidana seumur hidup adalah sama dengan jumlah umur terpidana ketika vonis dijatuhkan, maka terpidana akan menjalani hukuman penjara selama 25 tahun. Hal itu merupakan pemahaman yang keliru.

Dalam pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun. Secara otomatis, hukuman penjara 25 tahun telah melebihi batasan maksimal dari yang ditetapkan oleh KUHP.

Masih merujuk asumsi yang sama, jika terpidana divonis penjara seumur hidup pada saat ia berumur 16 tahun, artinya terpidana akan menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup selama 16 tahun. Hal ini tentu menimbulkan persoalan. Mengapa hakim tidak langsung saja menghukum terpidana selama 16 tahun penjara? mengingat vonis 16 tahun masih dibawah batas maksimal hukuman yang diperbolehkam dalam KUHP.

Berdasarkan uraian di atas, menegaskan bahwa anggapan 'pidana seumur hidup sama dengan pidana penjara sesuai dengan usia terpidana saat vonis dijatuhkan' merupakan hal yang salah dan tidak berdasar.

Pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang diberikan kepada terpidana semasa hidupnya sampai terpidana meninggal dunia. Karena itu, tidak ada uraian eksplisit yang menyebutkan tentang jumlah vonis.

Jika jumlah vonis disebutkan maka pidana penjara masuk dalam jenis pidana penjara dalam kurun waktu tertentu dan bukan lagi kategori pidana seumur hidup.

Adapun kejahatan dalam KUHP yang diancam dengan pidana seumur hidup adalah tindak pidana yang dikelompokkan sebagai kejahatan berat. Seperti pembunuhan berencana, terorisme hingga kejahatan terhadap keamanan negara.

Font +
Font -