BONTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang mengeluarkan skema baru pada prosesi pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Ketua KPU Bontang Muzzarobby Renfly, mengatakan skema ini sesuai dengan ketentuan, jika Kabupaten/Kota dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250.000 pemilih.
Robby menyatakan bahwa partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol, dapat mengajukan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.
"Skemanya adalah DPT Bontang 131. 595 pemilih, suara sah di pemilu kemarin sebanyak 104.338, artinya 10 persen dikalikan 104.338 maka minimal perolehan suara Parpol atau gabungan Parpol sebanyak 10.434 suara sah," ucap Robby kepada media, Sabtu (24/8/2024).
Dirinya menyebutkan, ada 18 Parpol yang ikut dan berpartisipasi sebagai peserta Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu, dengan jumlah suara sah 104.338.
"18 Parpol peserta pemilu 2024, totalnya 104.338 pemilih di Kota Bontang," sebutnya.
Diketahui, raihan posisi tertinggi di tempati oleh partai Golkar dengan suara sebesar 27.392, disusul PKB 16.300 suara sah, dan posisi ketiga ada PDIP 12.086 suara sah.
Selanjutnya, 15 Parpol lainnya dengan Raihan suara masing-masing sebagai berikut :
Gerindra: 11.997
PKS: 7.193
NasDem: 6.933
PAN: 6.219
Demokrat: 5.401
Gelora: 4.597
Hanura: 2.313
PPP: 1.541
PKN: 1.079
Buruh: 539
Perindo: 408
PSI: 233
Ummat: 62
Garuda: 31
PBB: 14
Skema tersebut sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, disahkan pada tanggal 20 Agustus 2024 di Jakarta.