Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Kutim, Insan Bowo Asmoro. (aset: ainun/katakaltim.com)

Skema MYC di Kutai Timur Menawarkan Kesejahteraan dan Percepatan Akses

Penulis : Admin
21 November 2024
Font +
Font -

KUTIM — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah merencanakan program pembangunan setiap tahunnya dengan skema multi years contract (MYC).

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Kutim, Insan Bowo Asmoro, menerangkan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah (Pemda) memastikan percepatan pembangunan infrastruktur, yang sudah berjalan dengan baik sejak diterapkan.

“Pembangunan di Kutim sudah sangat luar biasa, terutama dalam hal perencanaan infrastruktur yang menggunakan skema MYC,” ucapnya kepada awak media, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga: Musrenbang RPJPD Kutai Timur (dok: katakaltim)Ini Arti ‘Majic Land’ Menurut Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman

“Hal itu merupakan kebijakan Bupati melalui pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan yang berkelanjutan,” sambungnya.

Baca Juga: Bupati Kabupaten Kutim hadiri groundbreaking Pasar Sepaso, Jumat (13/12) pagi. (dok:ainun/katakaltim)Groundbreaking Pasar Sepaso, Pemkab Siapkan Anggaran Tahap Awal 6 Miliar

Insan Bowo juga mengungkapkan, di usia 25 tahun Kutim, daerah ini telah menunjukkan perkembangan signifikan, dari kecamatan yang kini berkembang pesat menjadi kabupaten dengan infrastruktur semakin maju.

"Dengan usia yang sudah mencapai 25 tahun, Kutim telah menunjukkan inovasi luar biasa. Dari sebuah kecamatan yang berkembang menjadi kabupaten, Kutim kini semakin eksis,” katanya.

“Pembangunan infrastruktur di wilayah kita? yang sangat masif ini, telah mendukung pertumbuhan perekonomian yang pesat," sambungnya.

Dia menambahkan, dengan adanya pembangunan infrastruktur yang memadai, ekonomi Kutim telah berkembang dengan baik.

“Bahkan dapat dikatakan bahwa pertumbuhan ekonomi di daerah ini telah mumpuni dan mampu memberikan dampak positif yang sangat besar bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

Font +
Font -