Terduga pelaku penggelapan buah kelapa sawit di Paser kini diamankan pihak kepolisian. (Dok: agu/katakaltim.com)

Sudah Berulangkali Lakukan Penggelapan Buah Kelapa Sawit di Paser, Akhirnya Pelaku Dipolisikan

Penulis : Agu
18 December 2024
Font +
Font -

PASER — Polsek Kuaro Polres Paser ungkap kasus tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara IV Regional V Afdeling V Lembah Batu.

Pelaku berinisial R (22), warga Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kapolsek Kuaro Iptu Andi Ferial, membeberkan pelaku merupakan pihak ketiga yang bertugas mengirimkan buah sawit dari Afdeling V Lembah Batu menuju pabrik di Long Pinang.

Baca Juga: Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) nomor urut 2, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, menggelar kampanye tatap muka di dua lokasi Kabupaten Paser, Minggu (29/9/2024). (aset: suri/katakaltim)Paslon Rudy Mas’ud dan Seno Aji Lakukan Kampanye di 2 Titik Kabupaten Paser

Namun, pelaku justru menjual sebagian muatan sawit di loadingan PT Rhosya, Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

Pelaku diduga menjual sebanyak 15 buah kelapa sawit milik perusahaan dengan total nilai Rp852.000.

“Perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali, dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Andi Ferial dalam keterangan resminya, Rabu 18 Desember 2024.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit truk kayu dengan nomor polisi KT-8503-V, sisa uang hasil penjualan sebesar Rp122.000, dan 15 buah kelapa sawit.

Kapolsek Kuaro menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan yang merasa dirugikan oleh tindakan pelaku.

Polisi pun segera menyelidiki dan akhirnya mengamankan tersangka pada Minggu dini hari.

Saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Kuaro.

“la dijerat Pasal 372 juncto Pasal 64 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >