Unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kaltim (foto:ayb)

Tambang Ilegal Marak di Kaltim, Ratusan Mahasiswa Demo Depan Kantor Gubernur

Penulis : Ayub
 | Editor : Redaksi
4 January 2024
Font +
Font -

Samarinda -- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penggerak dan Pembaharu mendatangi kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) di Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda pada Kamis (4/1/2024) sore tadi.

Pasalnya, mereka menolak keras maraknya aktivitas tambang ilegal di Benua Etam. Dirincikannya, saat ini ada tiga wilayah di Kaltim yang diduga cukup masif terjadinya aktivitas tambang ilegal.

Seperti di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Penajam Paser Utara (PPU)  dan Kabupaten Berau.

Baca Juga: Terduga pelaku pencurian (polrestasamarinda)Polsek Sungai Pinang Amankan Pelaku Pencurian di Bengkel Otomotif

Ahmad Naelul Abrori, ketua PMII Cabang Samarinda mengatakan maraknya praktek pertambangan ilegal di Kaltim seperti tidak ada habisnya, praktek pengrusakan lingkungan yang secara massif ini menandakan lemahnya pengawasan.


"Kami menilai Pemprov lemah dalam pengawasan serta penindakan hukum seakan memberi karpet merah terhadap kejahatan struktural lingkungan berupa pengerukan sumber daya alam batu bara yang tidak sesuai dengan regulasi yang diatur," ujarnya.

Menurutnya, dalam UUD 1945 yang tertera dalam pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Bahwa sudah sangat jelas negara mengatur terkait tata kelola Sumber Daya Alam dapat dikelola melalui prosedur perizinan, tidak serta merta dapat mengelola sumber daya alam di Indonesia apalagi secara ilegal," katanya.

"Tetapi fakta di lapangan berbeda semenjak di sahkannya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang MINERBA serta segala bentuk perizinan di tarik oleh pemerintah pusat. Praktek pertambangan ilegal semakin marak dan membabi buta di wilayah Kalimantan Timur, hal tersebut membuat masyarakat merasa gusar dan terganggu dan tak kerap melakukan perlawan untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut," sambungnya.

Selain itu, kata dia, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kerugian negara akibat penambangan batu bara ilegal di Indonesia mencapai Rp 40 triliun per tahun.

"Kami membaca dalam Peraturan Daerah Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit seakan hanya jadi pajangan tanpa adanya penindakan.

"Aktivitas hauling truck batu bara ilegal menggunakan jalan umum seperti di Kutai Kartanegara, Samarinda dan Berau. Akibatnya, karena menggunakan jalan umum ini tak jarang terjadi laka lantas seperti truk yang terguling hingga lakalantas yang menyebabkan korban meninggal dunia," sambungnya.

Untuk diketahui pada aksi tersebut Aliansi Mahasiswa Penggerak dan Pembaharu mendesak lima tuntutan.

1. Mendesak pemerintah Provinsi Kaltim dan Kepolisian Daerah Kaltim agar tidak bungkam dan mengabaikan terhadap warganya yang berjuang sendiri mempertahankan ruang hidupnya dari kejahatan tambang ilegal;

2. Mendesak PJ Gubernur untuk Komitmen Bersama-Sama Mengawal Sumber daya alam dari praktek Illegal Minning;

3. Evaluasi Aparat Penegak Hukum Yang Ada Kalimantan Timur terkait penanganan Illegal Mining;

4. Mendesak Kapolda Kaltim agar melakukan investigasi Aparat Penegakan Hukum Terhadap Mafia Illegal mining terkait keterlibatan pihak penampung, pembeli dan penjual Batu Bara dari hasil pertambangan illegal di Kaltim sesuai Pasal 161 UU MINERBA;

5. Mendesak PJ. Gubernur Kaltim untuk segera merekomendasi Pencabutan Izin Perusahaan Yang Terlibat
Illegal Mining baik langsung ataupun tidak langsung ke Pemerintah Pusat sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang MINERBA. (Ayb).

Font +
Font -