Pembahasan 5 Raperda inisiatif DPRD Bontang (dok: katakaltim)

Tanggapan Fraksi Golkar-NasDem terhadap Pendapat Wali Kota atas 5 Raperda Inisiatif DPRD Bontang

Penulis : Caca
 | Editor : Agu
25 March 2024
Font +
Font -

Bontang -- Legislator Bontang mengundang Wali Kota Basri Rase untuk menggelar rapat kerja di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Bontang, pada Senin 25 Maret 2024.


Undangan itu dalam rangka penyampaian tanggapan Fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Wali Kota atas 5 Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Bontang.

Baca Juga: Walikota Bontang Basri Rase dan Wakil Wali Kota Bontang Najirah Makan Tumpeng Saat Peresmian layanan Kemoterapi dan MRI (Dok: katakaltim).Resmikan Layanan Kemoterapi dan MRI RSUD Taman Husada, Basri Rase: Tingkatkan Layanan medis dan SDM

Selain itu, legislator Bontang juga meminta tanggapan dan/atau jawaban Wali Kota Bontang terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi atas 4 Raperda Inisiatif Pemerintah Kota Bontang.

Baca Juga: Pasar Rawa Indah Bontang (dok: katakaltim)Cek Harga Ayam dan Bahan Makanan Malam Hari Raya di Pasar Rawa Indah, Meroket..

Diketahui, 5 Raperda itu antara lain;
1. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas
2. Pemberdayaan Wakaf Produktif
3. Sistem Kesehatan Daerah
4. Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren
5. Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Agenda itu dipimpin langsung ketua DPRD Bontang, Andi Faisal Hasdam. Dirinya kali pertama memberi kesempatan fraksi Golkar dan NasDem untuk menyampaikan pendapatnya tentang pandangan Wali Kota atas 5 Raperda inisiatif tersebut.

Perwakilan fraksi Golkar dan Nasdem, mengatakan bahwa kelima Raperda itu merupakan anugerah besar bagi Kota Bontang.

Pihaknya benar-benar memberi apresiasi atas hadirnya Raperda tersebut dan bakal melakukan diskusi lebih lanjut.

"Raperda pertama sesuai dengan pendapat Wali Kota Bontang. Perlu adanya dokumen perencanaan komprehensif dan inklusif. Untuk Diselaraskan dengan substansi Raperda. Akan dilakukan pembahasan lebih lanjut, yang lebih komprehensif," katanya.

"Raperda 2 pemberdayaan wakaf produktif. Perlu penyempurnaan dan nanti akan dibahas lagi. Yang ketiga perlu menjadi perhatian, bahwa UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan telah diatur tugas dan tanggungjawab pemerintah. Namun belum menyinggung secara komprehensif tugas dan tanggungjawab Pemda," jelasnya.

Raperda 4 kata dia merupakan metode membentuk akhlak mulia dan Islami serta moderat. Diharapkannya aturan ini bisa menciptakan suasana pesantren yang baik melalui fasilitas yang mumpuni.

Ia juga menyinggung Raperda 5 ihwal Wawasan Pancasila dan Kebangsaan sebagi bentuk pengembangan ideologi bangsa.

"Raperda ini jelas merupakan dukungan pemerintah daerah, untuk menjadikan Bontang jadi kota reigius," paparnya.

"Raperda 5 Pancasila sebagai ideologi, pandangan hidup bangsa. Wajib diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat. Kita harap warga Bontang mampu membina toleransi dan keharmonisan masyarakat," jelasnya. (*)

Font +
Font -