Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus eks Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian. (aset: @titokarnavian)

Tanggapan Mendagri Tito Karnavian Ihwal Polri di Bawah Kemendagri

Penulis : Redaksi
3 December 2024
Font +
Font -

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus eks Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian berkeberatan jika Polri berada di bawah Kemendagri. Usulan awalnya disampaikan politisi PDI-Perjuangan.

"Saya berkeberatan," ucap Tito kepada awak media di Istana, Jakarta, Senin (2/12/2024), mengutip Kompas.

Tito menyampaikan, Polri memang sudah dipisahkan dari kementerian berdasarkan kehendak reformasi. Maka, Polri langsung di bawah presiden, bukan kementerian.

Baca Juga: Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dr Bima Arya Sugiarto menyerahkan penghargaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes) kepada (Pjs) Wali Kota Balikpapan Ahmad Muzakkir, di Hotel Sahid Yogyakarta, Selasa, (5/11/2024). (aset: hilman/katakaltim)Kemendagri Beri Penghargaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

"Ya karena dari dulu memang sudah dipisahkan, di bawah presiden, itu kehendak reformasi. Sudah itu saja," ucapnya.

Baca Juga: Gedung DPR RI. (aset: canva/katakaltim.com)Berikut 7 Fraksi DPR RI yang Menepis Usulan PDIP agar Polri di Bawah Naungan Kemendagri

Gagasan penempatan Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disampaikan Politisi PDI-Perjuangan Deddy Yevri Sitorus dalam konferensi pers pada Kamis (28/11/2024) lalu.

Deddy mengatakan pihaknya mempertimbangkan menempatkan Polri di bawah TNI atau Kemendagri agar tidak ada intervensi di dalam pemilihan umum (pemilu).

"Perlu diketahui kami sudah mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI,” katanya.

“Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” sambung dia.

Menurut dia, kepolisian baiknya fokus pada pengamanan selama masa pemilu dan tidak mengurusi hal-hal di luar kewenangannya.

“Ada bagian reserse yang bertugas mengusut, melakukan, menyelesaikan kasus-kasus kejahatan untuk sampai ke pengadilan,” katanya.

“Di luar itu saya kira tidak perlu lagi karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini," imbuhnya. (*)

Font +
Font -