Dibaca
293
kali
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman (dok: caca/katakaltim)

Tanggapi Wawali Kota Bontang Ihwal Batas Wilayah, Bupati Kutim: Itu Urusan Dia Aja

Penulis : Salsabila
 | Editor : Agu
20 May 2025
Font +
Font -

KUTIM — Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman tidak mau banyak komentar soal pernyataan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, ihwal masalah tapal batas Bontang-Kutim.

“Itu urusan dia aja,” ucap Ardiansyah saat awak media menanyakan komentar Agus Haris ihwal Bupati Kutim tidak begitu paham dengan aturan dan dunia pemerintahan, Selasa 20 Mei 2025.

Menurut Ardiansyah, sebenarnya tidak ada sengketa antara Kutim dan Bontang.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bontang saat menasihati orang tua yang membawa anaknya di Bontang City Mall dalam program wajib belajar, Selasa 22 April 2025 (dok: agu/katakaltim)Program Wajib Belajar di Bontang, Wawali Kota: Kita Mau Semuanya Dapat 100

Sesuai dengan regulasi yang ada, Kampung Sidrap merupakan wilayah Kutim.

Baca Juga: Pemotongan tumpeng 1 Dekade SMKN 2 Sangatta Utara yang dilakukan Bupati Ardiansyah Sulaiman didampingi Kepsek Puji Astuti Rahayu dan Anggota DPRD Kutim Ardiansyah, Rabu (18/12) pagi. (Dok.caca/katakaltim)1 Dekade SMKN 2 Sangatta Utara, Kepsek Sebutkan Beragam Prestasi Membanggakan

"Nggak ada sengketa, yang ada Bontang ingin mengambil wilayah kita. Berkali-kali Bontang melakukan sesuatu, kemudian Gubernur turun," tegasnya.

Lebih jauh politisi PKS itu mengatakan pihaknya bersama DPRD Kutim bersepakat tidak akan melepas daerah tersebut.

"Bahkan DPRD Kutai Timur meminta itu harus dijadikan desa. Sekarang (masih dalam status -red) persiapan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wawali Kota Bontang Agus Haris meminta agar Bupati Kutim belajar lagi soal pemerintahan dan aturan.

Pasalnya, menurut pihak Bontang, Kampung Sidrap ini jadi objek sengketa. Buktinya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Gubernur Kaltim memediasi kedua belah pihak.

Untuk itu, objek yang disengketakan tidak boleh diganggu. Apalagi mau dijadikan desa definitif.

“Itu Bupati Kutim  paham-paham hukum sedikit, paham-paham aturan. Ini masih uji materi undang-undang. Jangan ada gerakan tambahan, enggak boleh,” ucapnya kepada awak media, Senin 19 Mei 2025.

Politisi Gerindra itu juga menanyakan kenapa tidak dari dulu warga Kampung Sidrap dilayani secara maksimal. Padahal wilayah itu sudah ditetapkan sejak tahun 2005.

“Baru sekarang mau dibangun? Apalagi ini ada proses hukum. Jadi suruh belajar aturan lagi,” tukasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >