BALIKPAPAN — Pria paruh baya berinisal P (62) tega menimpas tetangganya berinisial S (59) warga Jalan Griya Prima Lestari, Kilometer 7, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.
Akibat perbuatan pelaku, korban megalami luka parah pada bagian kepalanya hingga harus menjalani perawatan intensif di salah satu Rumah Saki (RS) di Kota Balikpapan.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Iptu Rudyanto Purba mengatakan, kejadian pada Kamis sore, 18 Juni 2025, sekitar pukul 17.06 WITA.
Baca Juga: Polresta Balikpapan Ringkus Kakak Adik Pengedar Ekstasi, Target Pasar Pengunjung THM
“Peristiwa itu bermula saat terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku yang mana keduanya bertetangga,” ucapnya dalam konferensi pers, Senin 23 Juni 2025.
Baca Juga: Waspada! Pria di Balikpapan Perlihatkan Kemaluannya secara Terang-terangan, Ternyata Begini Motifnya
Kata adia, pelaku yang tersinggung dengan ucapan korban, emosi dan mengambil parang yang ada di rumahnya, kemudian mendatangi korban lalu menebaskannya ke arah korbabn.
“Tebasan pelaku mengenai kepala sebelah kanan korban dan menyebabkan luka menganga yang cukup dalam,” ucapnya.
Korban yang bersimbah darah akibat luka tebas langsung dibawa ke salah satu RS di Balikpapan untuk mendapatkan perawatan intensif.
Sementara itu, Polsek Balikpapan Utara yang menerima laporan tersebur, langsung bergerak mengamankan pelaku. Dan pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sebilah parang.
Pelaku P (62) mengatakan, perbuatan yang dilakukannya itu karena sakit hati atas ucapan korban, sehingga ia emosi dan melakukan aksi kekerasan tersebut.
“Saya emosi karena ucapannya, sehingga saya kalap menebas korban dengan parang,” ucapnya menyesal.
Polisi sendiri sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan melengkapi berkas penyidikan.
Dan atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan acaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)