BALIKPAPAN — Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan meringkus pemuda berinisial ARH (26) yang tega membacok mantan kekasihnya.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka pada bagian kepala dan jari tangannya.
Kapolresta Balikpapan melalui Kasat Reskrim Kompol Beny Ariyanto mengatakan, motif penyerangan karena tidak terima diputus cintanya oleh korban.
Baca Juga: Rahmad–Bagus Resmi Dilantik, 100 Hari Kerja Fokus Penuhi Kebutuhan Dasar Warga
Peristiwa terjadi di kawasan Jalan Telagamas, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan Kamis (29/5/2025) malam lalu.
Baca Juga: Polresta Balikpapan Amankan 30 Ribu Pil Double L, Pengedar Terancam 12 Tahun Bui
“Pelaku yang dipenuhi amarah mendatangi rumah korban, kemudian langsung mengayunkan senjata tajam berupa parang ke arah korban,” ucapnya, Selasa 10/06/2025).
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan jari tangan.
Beruntung nyawa korban dapat diselamatkan dan saat ini tengah menjalani perawatan rawat jalan.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polsek Balikpapan Selatan dan Polresta Balikpapan langsung bergerak cepat, untuk mengamankan pelaku.
“Kurang kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami berhasil mengamanakan pelaku tanpa perlawanan di rumahnya,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, katanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah parang dengan panjang sekitar 70 cm hingga 1 meter.
ARH kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Selain itu, pelaku juga dikenai Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Penyidik masih mendalami motif lain yang mungkin terkait dalam kasus ini,” ungkapnya.
Sementara itu, korban sendiri saat ini sudah berangsur membaik dan telah kembali ke rumah. (*)