KATAKALTIM.COM - 10.599.000 lembar saham disetujui untuk diterbitkan oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga).
Jumlah tersebut setara dengan 0,04 persen dari saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Kamis (11/1/2024), para pemegang saham juga menyepakati untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menentukan jumlah saham yang diterbitkan dan harga saham yang baru.
“RUPSLB juga memutuskan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menyatakan mengenai realisasi penerbitan saham tanpa hak memesan efek terlebih dahulu. Pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan pasal 4 paragraf 4.2 butir b sehubungan dengan PMTHMETD,” kata Direktur Compliance, Corporate Affairs & Legal CIMB Niaga Fransiska Oei di Jakarta dilansir Antara, Kamis (11/1/2024).
Fransiska juga menjelaskan, aksi korporasi tersebut merupakan upaya perseroan dalam memenuhi ketentuan BEI dalam memenuhi persyaratan agar tetap tercatat di bursa yaitu dengan memiliki jumlah saham free float paling sedikit 50 juta lembar saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat.
Adapun per posisi 31 Desember 2023, saham free float yang dimiliki CIMB Niaga adalah 1.759.684.459 lembar saham atau setara dengan 7,07 persen dari jumlah saham tercatat perseroan.
Selain melakukan PMTHMETD, aksi korporasi lainnya yang dilakukan perseroan saat ini adalah menjual kembali saham tresuri sejumlah 188.878.782 lembar saham atau setara dengan 0,76 persen dari jumlah saham tercatat perseroan,
“Dengan terpenuhinya ketentuan tersebut, jumlah saham beredar CIMB Niaga akan bertambah, sehingga akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham CIMB Niaga. Tentunya hal ini diharapkan juga semakin menarik minat para investor untuk menjadikan saham CIMB Niaga sebagai pilihan investasinya,” ujar Fransiska.
Lebih lanjut, Fransiska mengatakan seluruh dana yang diperoleh dari PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya transaksi, akan dipergunakan seluruhnya oleh perseroan untuk pembiayaan ekspansi kegiatan usaha dalam bentuk penyaluran kredit di seluruh segmen bisnis perseroan
Hal itu tersebut antaranya termasuk segmen Konsumer, Korporat, Komersial, UKM, baik perbankan konvensional maupun perbankan syariah, namun tidak termasuk Perusahaan Anak. Realisasi atas rencana penggunaan dana tersebut dapat berubah sesuai dengan kebutuhan aktual Perseroan pada saat pelaksanaan PMTHMETD. (*)