Kanit Tipider Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi (aset: hilman/katakaltim)

Tipidter Tetapkan Seorang Tersangka Tindak Pidana Pilkada di Balikpapan

Penulis : Hilman
29 October 2024
Font +
Font -

BALIKPAPAN — Satuan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan menetapkan seorang tersangka dalam kasus duagaan tindak pelanggaran Pilkada yang terjadi di Balikpapan Barat, Balikpapan, Kaltim.


Kanit Tipider Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi mengatakan, penetepan tersangka tersebut sebagai tindak lanjut dari adanya video yang beredar di media social mengenai adanya oknum warga yang melarang salah satu tim pasangan calon (paslon) untuk berkampanye di wilayah Balikpapan Barat.

"Kami belum dapat memberikan informasi lebih lengkap tapi yang jelas sudah ada satu tersangka laki-laki yang kami amankan," ujarnya Selasa (29/10/2024).

Dikatakannya, tindak pelanggaran Pilkada tersebut akan disampaikan oleh tiga instansi yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polresta Balikpapan atau Sentra Gakkumdu.

Baca Juga: 3 paslon kepala daerah Kota Balikpapan dalam pengambilan nomor urut di KPU Balikpapan (aset: hilman/katakaltim)KPU Tetapkan Nomor Urut Tiga Paslon Pilkada Balikpapan

"Kami juga sudah mengamankan sejumlah alat bukti. Untuk proses kelanjutan nanti akan kami sampaikan," jelasnya.

Adapun pasal yang dikenakan pelaku pelaku yaitu setiap orang yang sengaja mengacaukan menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye pemilihan Gubernur dan Wali Kota.

Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti mengatakan, dugaan kasus tindak pidana pelanggaran pilkada ini telah ditangani secara serius oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Dimana, unsur pidananya dalam kasus ini sudah terpenuhi, sehingga proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan teliti.

“Unsur pidananya sudah terpenuhi dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dikatakannya, Bawaslu Kota Balikpapan telah mengirimkan video dugaan pelarangan kampanye tersebut ke Bawaslu RI di Jakarta untuk diverifikasi. Dan setelah melalui pemeriksaan, Bawaslu RI memastikan keaslian video itu dan memvalidasi bahwa aksi penghalangan memang dilakukan oleh sejumlah oknum warga.

"Video itu sudah diperiksa kebenarannya di Bawaslu RI, dan memang benar valid ada penghalangan kampanye yang dilakukan oleh masyarakat," tegasnya.

Wasanti menjelaskan, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Balikpapan, dua saksi dan pelapor telah memberikan keterangan.

Sayangnya, dari pihak terlapor yang dipanggil untuk memberikan keterangan tidak memenuhi panggilan dari Bawaslu, sehingga ini menjadi salah satu faktor yang memperkuat keputusan untuk melimpahkan kasus ke pihak kepolisian.

"Untuk terlapor tidak hadir saat kami lakukan pemanggilan," jelasnya.

Saat ini, Polresta Balikpapan tengah menangani kasus ini, dan menurut informasi terbaru yang diterima Wasanti, sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut dipastikan akan terus dikembangkan oleh pihak kepolisian dalam waktu 14 hari kerja.

Dengan adanya penetapan tersangka, diharapkan kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar menjaga ketertiban dan menghormati hak kampanye setiap paslon dalam Pilkada 2024. (*)

Font +
Font -