KUTIM - Mulai 1 Januari tahun 2025, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Kutai Timur (Kutim) untuk sektor pertambangan dan perkebunan naik sebesar 6,5 persen, menjadi Rp3.743.820.
Dewan Pengupahan telah resmi menetapkan berdasarkan Keputusan yang tertuang dalam Berita Acara kesepakatan Dewan Pengupahan yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
"Rapat pada Kamis (12/12/2024) membahas penetapan UMSK 2025. Setelah melalui diskusi panjang, kami menyepakati kenaikan untuk sektor perkebunan sawit sebesar 4,2 persen dan sektor pertambangan batu bara sebesar 4,5 persen," kata Andre, anggota Dewan Pengupahan dari serikat pekerja FPBM Kasbi Kutim dalam pernyataan pers yang diterima Katakaltim, Jumat (13/11/2024).
Baca Juga: Terobosan Baru Kapolres Bontang, Luncurkan Dua Lokasi Posko Penolong Jalan Raya
Dengan kenaikan tersebut, UMSK sektor perkebunan sawit menjadi Rp3.901.060,50, sementara sektor pertambangan batu bara naik menjadi Rp3.912.291,90.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi di Kabupaten Kutim.
Keputusan Dewan Pengupahan ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024 yang mengembalikan kewenangan penetapan upah minimum kepada pemerintah daerah, setelah sebelumnya diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Putusan MK juga menghidupkan kembali penerapan UMS yang sebelumnya setara dengan UMK.
"Diskusi untuk mencapai kesepakatan ini cukup panjang. Awalnya, kami mengusulkan kenaikan lebih dari 10 persen untuk UMSK, namun setelah mempertimbangkan berbagai faktor, diputuskan kenaikan sebesar 4,2 persen untuk perkebunan dan 4,5 persen untuk pertambangan," jelas Andre.
Hasil keputusan Dewan Pengupahan ini telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk diteruskan kepada Gubernur. Surat penetapan resmi diharapkan keluar paling lambat pada 16 Desember 2024.
Andre menambahkan, total kenaikan untuk UMK dan UMSK di Kutim tahun 2025 mencapai 10,7 persen. "Ini adalah langkah maju bagi pekerja di sektor perkebunan dan pertambangan. Kami berharap penetapan ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kutim," tutupnya.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, tidak hanya bagi para pekerja, tetapi juga terhadap dinamika ekonomi di Kutim, seiring dengan pertumbuhan sektor industri unggulan di daerah tersebut. (*)