BALIKPAPAN — Satipidter Polresta Balikpapan tangkap seorang wanita inisial SR (25), warga yang tinggal di Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah yang diduga menawarkan judi online tanpa mengenakan busana di sebuah aplikasi secara online, Jumat (6/9/2024) lalu.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi membeberkan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas siaran langsung judi onlie yang dilakukan seorang wanita tanpa mengenakan busana.
"Kami menerima laporan mengenai adanya tindak pidana pornografi dan judi online di kawasan Green Valley. Setelah melakukan penyelidikan, kami menangkap SR yang saat itu sedang melakukan aksinya," ungkapnya, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga: Dewan Harap Kota Balikpapan Lebih Baik Ditangan Pemimpin Baru
Wirawan menambahkan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti anta lain 2 buah handphone, yakni iPhone 12 dan Vivo, 2 kartu ATM BCA, 3 alat vibrator, 2 buah bra, dan satu lampu pencahayaan yang tersangka dalam aksinya.
Baca Juga: Tim Pemenangan Diamond Optimis Raih Kemenangan di Pilkada Kutai Barat
“Jadi tersangka SR ini menggunakan aplikasi siaran langsung untuk menayangkan dirinya tanpa busana sambil mempromosikan judi online,” jelasnya.
Dikatakannya, tersangka menjadi host dalam aplikasi tersebut sejak pertengahan tahun 2023 lalu.
“Siaran langsung ini dilakukan tanpa busana sambil menerima gift dari penonton yang dapat mengaktifkan alat vibrator yang digunakannya. Selain itu, ada fitur klikbait di layar untuk memfasilitasi perjudian," jelasnya.
SR yang merupakan lulusan di salah satu SMK swasta di Balikpapan dapat meraih keuntungan hingga mencapai Rp20 Juta per bulan dari aktivitas ini.
"Dalam sehari, tersangka bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp2 Juta," ucapnya.
Wirawan menambahkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa host-host yang terlibat tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga dari luar negeri, khususnya negara-negara di ASEAN.
“Kami mendapati bahwa aplikasi ini menjadi target dalam penegakan hukum kasus video online. Dan kami akan terus melakukan penangkapan seperti ini untuk mencegah berkembangnya tindak pidana yang serupa,” tegasnya.
Atas perbuatannya, berdasarkan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1), atau Pasal 36 juncto Pasal 10, Undang-Undang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan (2), Undang-Undang ITE, maka tersangka SR terancam penjara maksimal 12 tahun atau denda sebesar Rp 6 miliar.
"Kami akan terus bersinergi dengan Polda dan Mabes Polri untuk menindaklanjuti kasus ini dan memberantas jaringan yang terlibat,” pungkasnya. (*)