Ilustrasi penangkapan pengguna narkoba (dok: ist)

Warga Kutim Diringkus Polisi Gara-gara Narkoba, Diancam 20 Tahun Penjara

Penulis : Ayub
17 March 2024
Font +
Font -

Bontang -- Hal yang tidak wajar dilakukan bulan puasa, namun dikerjakan. Akhirnya Satnarkoba Polres Bontang meringkus empat orang pelaku narkoba.

Mereka adalah ZH (24), BS (19), AR (32), DY (25) di tangkap Hotel Akbar Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung laut, Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, Sabtu (16/4/2024) pukul 01.00.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP RIhard Nixon Lumban Toruan, mengatakan empat tersangka digerebek satnarkoba di hotel.

Baca Juga: Anggota DPRD Kutim Yusuf T Silambi (aset: katakaltim)3 Kali Terpilih Jadi Wakil Rakyat, Yusuf T Silambi Ingin Terus Awasi Pembangunan Kutim

"Informasi dari masyarakat, tim Satreskoba langsung ke hotel, dimana ZH (24), BS (19) warga Desa Bukit Harapan Kec. Kaliorang Kab. Kutai Timur, AR (32), adalah warga Desa Bukit Makmur, dan DY Jalan Tari gantar 3 RT 09 Kel. Guntung Kec. Bontang Utara kota bontang," katanya.

Baca Juga: Pelaku diamankan Kepolisian Samarinda (Dok: Humas Polres Samarinda)Kepolisian Samarinda Ringkus Pengedar Sabu


Dalam pengeledahan, ditemukan barang bukti (BB) 34 bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 55.19 gram.

Selanjutnya juga ditemukan, satu buah tas belanja warna hitam, satu bungkus plastik klip besar, satu unit handphone merk vivo berwarna biru, satu unit handphone merk oppo berwarna biru, satu unit mobil sigra warna abu-abu, satu unit handphone merk redmi warna abu-abu dan satu unit handphone merk vivo warna abu-abu.

Akibat perebutannya, kini keempat tersangka tersebut diamankan Mapolres Bontang, dan di jerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"20 tahun penjara," pungkasnya.

Font +
Font -