Warga Tuntut Pemerintah Ganti Rugi atas Penggunaan Lahan Pengerjaan Proyek Jalan Ringroad II A Sangatta, Sabtu (14/9). (aset: caca/katakaltim)

Warga Tuntut Pemerintah Ganti Rugi atas Penggunaan Lahan Pengerjaan Proyek Jalan Ringroad II A Sangatta 

Penulis : Caca
 | Editor : Redaksi
15 September 2024
Font +
Font -

KUTIM — Lahan proyek Jalan Ringroad IIA yang menghubungkan Jalan Abdul Wahab Syahranie (Pendidikan) menuju Soekarno Hatta belum terbayarkan. Pemilik lahan pun ramai-ramai menuntut ganti rugi, Sabtu (14/9/2024).

Salah satu pemilik lahan, Aljimus Oskar Moa, meminta kepada pemerintah agar sebelum mengerjakan proyek, bayar telebih dahulu lahannya.

Aljimus Oskar Moa (aset: caca/katakaltim)

Aljimus Oskar Moa (aset: caca/katakaltim)

Pemilik lahan tersebut kata dia merupakan masyarakat Kelompok Tani Swadaya Makmur Lama yang beranggotakan 15 orang.

5 di antaranya adalah pihak yang sangat dirugikan. Sebab lahannya telah dibangunkan jalan tanpa ganti rugi sepeser pun.

"Ada 5 orang yang dirugikan, termasuk saya. Ada Wendelinus, Warya Celly, Thenesia Sinta, dan Yakobus Loba," ungkapnya kepada Katakaltim.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) lakukan kunjungan kerja ke Cipta Visi Farm di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/11/2024), untuk mempelajari konsep peternakan modern. (aset: prokutim/katakaltim.com)Tingkatkan Peternakan Modern, Pemkab Kutim Lakukan Studi Tiru ke Cipta Visi Farm di Magelang

Lahan proyek Jalan Ringroad IIA yang menghubungkan Jalan Abdul Wahab Syahranie (Pendidikan) menuju Soekarno Hatta belum terbayarkan yang belum terbayarkan. (aset: caca/katalaltim)

Lahan proyek Jalan Ringroad IIA yang menghubungkan Jalan Abdul Wahab Syahranie (Pendidikan) menuju Soekarno Hatta yang belum terbayarkan. (aset: caca/katalaltim)

Warga lainnya mengatakan sudah beberapa kali menemui pihak Dinas Pegendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) untuk menanyakan tindaklanjut pembebasan lahan warga tersebut. Tapi pihak PLTR, selalu menyatakan bahwa wilayah lahan itu sudah terbayarkan.

(aset: caca/katakaltim)

(aset: caca/katakaltim)

“Sementara kami yang memiliki lahan, kami yang memiliki legalitas sampai pada putusan Mahkamah Agung Nomor 865 PK/PDT/2020, belum menerima uang sepeser pun," jelasnya.

Oskar menambahkan, ia dan pihaknya terakhir kali menemui PLTR di awal tahun 2024. "Kita ketemu Pak Simon dan wakilnya, dia bilang kalau saya baru menjabat dan cuma melihat kronologinya aja, tapi kami dari Pemda tidak akan pernah membayar dua kali," ujarnya.

Lantaran itu Oskar menegaskan akan menempuh jalur hukum jika pemerintah enggan melakukan pembayaran dan menyelesaikan masalah tersebut.

Sementara itu, Ardi, selaku kuasa hukum para warga, mengingatkan dengan tegas akan membawa kasus ini ke ranah pidana jika pemerintah atau kontraktornya melanjutkan pengerjaan tanpa melakukan pembayaran kepada kliennya.

"Sudah kami menangkan kasus ini di MA. Jika pemerintah bersikeras telah membayar, perlu dipertanyakan kepada siapa pembayaran itu dilakukan,” tegasnya, saat dihubungi awak media, Sabtu (14/9).

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas PLTR, Simon Salombe membenarkan, pihaknya pernah bertemu perwakilan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Swadaya Makmur.

“Sudah ada agenda pertemuan dengan mereka melalui kuasa hukumnya. Namun belum terlaksana karena kuasa hukum sedang tidak berada di Sangatta. Kami harus mempelajari hasil putusan MA terlebih dahulu sebelum membahas masalah pembayaran,” ujar Simon.

Namun Simon juga menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan pembayaran dua kali pada lahan yang sama.

Sebagai informasi Jalan Ringroad IIA merupakan salah satu program prioritas pemerintah daerah, dengan alokasi anggaran senilai Rp 96 miliar,  yang akan menghubungkan Jalan Pendidikan dan Soekarno Hatta sepanjang 2,4 kilometer. (*)

Font +
Font -