Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa. (aset: puji/katakaltim.com)

Yusuf Mustafa Soroti Lemahnya Implementasi Perda di Kalimantan Timur

Penulis : Puji
 | Editor : Redaksi
3 December 2024
Font +
Font -

KALTIM — Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa, menyoroti masih kurang maksimalnya penerapan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) di Kaltim.

Ia menegaskan bahwa keberadaan perda sebagai payung hukum semestinya menjadi landasan kuat dalam penegakan aturan serta pengaturan kebijakan di daerah.

“Kita perlu memastikan bahwa perda yang telah disahkan benar-benar diterapkan di lapangan. Sayangnya, masih banyak perda yang belum optimal dalam implementasinya,” ujar Yusuf kepada katakaltim, Minggu (01/12/2024) lalu.

Baca Juga: Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pencegahan Narkotika di Cafe Yen Delight, Samarinda Ulu, Kota Samarinda. (aset: ji/katakaltim.com)Afif Rayhan Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika ke Generasi Muda Samarinda

Yusuf mengingatkan proses penyusunan perda membutuhkan alokasi waktu, tenaga, dan anggaran yang besar. Namun, menurutnya, penerapan yang tidak efektif justru berpotensi menjadi pemborosan sumber daya.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bontang, Najirah, secara resmi membuka Gedung Uji Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, pada Kamis 21 September 2024 di Jalan M. Roem, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. (aset: sandi/katakaltim)Pemerintah Kota Bontang Resmikan Gedung Uji Kendaraan Bermotor

“Banyak perda yang terkesan hanya formalitas, tanpa pengawasan dan penegakan yang nyata. Ini tentu harus menjadi bahan introspeksi bagi Bapperda, legislatif, dan eksekutif dalam pembentukan perda ke depannya,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti lemahnya penegakan sanksi bagi pelanggar perda. Menurut Yusuf, hal ini membuat keberadaan perda kurang memberikan dampak nyata di masyarakat.

“Perda bukan hanya dokumen hukum yang disahkan, tetapi harus mampu menjadi solusi bagi permasalahan yang ada. Tanpa implementasi yang jelas, keberadaan perda hanya menjadi simbol tanpa fungsi,” tambahnya.

Untuk memastikan perda berjalan efektif, ia mendorong pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Kaltim agar lebih serius memanfaatkan aturan yang telah disahkan.

Ia mengusulkan mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan perda berjalan sesuai tujuan awal pembentukannya.

“Perda harus ditegakkan setiap saat, bukan hanya pada momen tertentu. Dengan pengawasan yang lebih ketat, perda dapat menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemerintahan,” tegasnya.

Selain itu, ia berharap agar proses pembentukan perda dilakukan secara lebih selektif, memastikan aturan yang disusun benar-benar relevan dan dapat diterapkan di masyarakat.

“Harapan saya ke depan, perda tidak hanya menjadi aturan yang ada di atas kertas, tetapi benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Pemerintah harus memastikan setiap perda berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Ia menekankan bahwa perda yang dibuat harus memberikan dampak nyata dan terukur bagi masyarakat.

Ia optimis, dengan pengawasan dan implementasi yang lebih baik, perda dapat menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kaltim. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >