SAMARINDA — Polsek Sungai Kunjang tangkap tersangka pelaku pencurian di sebuah warung sembako, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro, mengatakan HRW (34) alias HD ditangkap di wilayah Kelurahan Sei Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Senin dini hari.
Pada jam 22.00 Wita saat korban hendak menutup toko, toko tersebut tidak dikunci karena teman korban sering mengantar barang tengah malam sekira jam 02.00 Wita.
“Dan sekitar jam 06.00 wita, korban sadar bahwa ada beberapa barang yang hilang ketika hendak membuka toko,” ucapnya, Selasa (10/9).
Baca Juga: Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Rudapaksa
Ketika dicek CCTV, warung sekitar toko pelapor mendapati 2 orang tidak dikenal sedang mengambil barang-barang milik pelapor di toko tersebut.
“Setelah kejadian tersebut barang yang diambil berupa 1 HP Vivo warna biru, 1 HP Poco F5 warna putih, 4 tabung gas 3kg, dan 1 karung bawang merah akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp8.100.000,” terangnya.
Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang dan sedang dalam proses penyidikan.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan hukuman penjara hingga 7 tahun,” tutupnya. (*)