Dua Palson kepala daerah Kutim berdebat masalah eks tambang dan pasca tambang (aset: agu/katakaltim)

Pengelolaan Bekas Galian dan Nasib Kutim Pasca Tambang: Kasmidi Paparkan Solusi, Mahyunadi Tampak Menggurui

Penulis : Agu
2 November 2024
Font +
Font -

KUTIM — Debat kedua paslon kepala daerah Kutim makin sengit. Kini mereka diperhadapkan dengan masalah Kutim pasca tambang.


Mengingat, dalam RPJPD Kutim 2025-2045 sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menempati peringkat kedua pendapatan daerah setelah sektor pertambangan.

Baca Juga: Paslon kepala daerah Kutim nomor urut 2 Ardiansyah Sulaiman dan Mahyunadi (aset: ss/TVRI Kaltim)Survei: Anak SD Putus Sekolah di Kutim Ada di 30 Desa, Ardiansyah Siap Tuntaskan, Kasmidi Bulang Singgung Sekolah Tak Layak

Itu menunjukkan adanya kesenjangan pendapatan daerah dari sektor tambang dan sektor lainnya. Lalu, program apa yang disiapkan palson dari sektor non pertambangan?

Baca Juga: Kasmidi Bulang saat dikonfirmasi terkait status terpidana dari hasil penelitian administrasi Paslon Bupati Kutim, Sabtu (14/9). (aset: caca/katakaltim)20 Tahun Pasca Kejadian, Kasmidi Bulang Sebut Status Terpidana Selalu Muncul Saat Momen Politik

Begitu pertanyaan panelis dalam debat perdana palson kepala daerah Kutim di Kota Balikpapan, Sabtu (2/11/2024).

Calon Bupati Kutim Kasmidi Bulang memaparkan pasca atau setelah tambang, dia bersama Kinsu jika terpikih akan menjadikan Kutim ramah lingkungan kembali.

“Kemudian kita akan jadikan daerah wisata. PAD akan ada dari sana. Selain itu kita akan ciptakan industri di luar kegiatan tambang,” terangnya.

Kemudian politisi Golkar itu menegaskan komitmen melakukan penghijauan, melakukan konservasi alam. Selanjutnya pembangunan kawasan industri yang terbatas.

“Kita lihat nanti sesuai dengan peruntukannya, kelayakan daripada industri itu,” ucapnya.

Selanjutnya pengelolaan air, termasuk energi terbarukan dan memanfaatkan perairan sebagai wadah budidaya ikan.

“Dan bagaimana kita bisa memanfaatkan kepentingan masyarakat secara umum,” tutupnya.

Menanggapi pemaparan Kasmidi Bulang, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi tampak menggurui. Bahwa sebelum menjelaskan, mengetahui perbedaan antara eks tambang dengan pasca tambang.

“Kita perlu mengetahui antara eks tambang dan pasca tambang,” ucapnya mendapat support dari pendukungnya.

“Kalau eks tambang itu berbicara tentang bagaimana mengelola yang sudah terjadi di eks tambang itu,” sambung Mahyunadi.

Lebih lanjut dia menerangkan kehadiran UU Nomor 3 tahun 2020, perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba Perubahan).

Katanya tidak ada satu pun aturan yang menegaskan bahwa bekas (eks) galian tambang dikembalikan negara.

“Yang ada, dikatakan eks tambang itu dikelola oleh pemilik konsesi sampai konsesinya habis. Jadi ada ambigu kalau dikatakan mereka ingin mengelola jadi lahan pertanian,” tuturnya.

Menurut Mahyunadi, apa yang harus dilakukan pemerintah adalah berkoordinasi bagaimana mengelola lahan tambang itu kepada pemilik konsesi.

“Kemudian untuk meningkatkan penghasilan di luar tambang, maka kita akan meningkatkan hilirisasi,” pungkasnya. (*)

Font +
Font -