BALIKPAPAN — Pemkot Balikpapan menerima Penghargaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes), di Hotel Sahid Yogyakarta, Selasa, (5/11/2024).
Penghargaan diserahkan Wakil Menteri Dalam Negeri Republik (Mendagri) dr. Bima Arya Sugiarto ke Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Balikpapan Ahmad Muzakkir.
Muzakkir menerima langsung penghargaan dalam gelaran Pentaloka Nasional Adinkes 2024, penanggulangan stuting, implementasi KTR, pencegahan dengue cost and tarif laboratorium kesehatan masyarakat, Rekam Medik Elektronik (RME) dan pengendalian hipertensi,
Baca Juga: Dispora Kaltim Dorong Produktivitas ASN Melalui Program Olahraga di OPD
Adinkes memberikan penghargaan kepada 29 kabupaten kota di seluruh Indonesia antara lain Kota Balikpapan, Kota Surakarta, Dharmasyara, Lahat, Pali, Kota Palembang, Muara Enim, Banyuasin, Pangandaran, Siak, Tabanan, Banyumas, Maros, Temanggung, Depok, Pemalang, Kota Sawahlunto, Kulonprogo, Sleman, Makassar, Kota Waringin Barat, Palangkaraya, Gresik, Batu, Deli Serdang termasuk Kuningan.
Pemkot Balikpapan merupakan satu-satunya kabupaten kota di Kalimantan Timur (Kaltim) yang mendapatkan penghargaan Implementasi KTR.
Wakil Mendagri dr. Bima Arya Sugiarto dalam sambutannya mengatakan, Perda KTR itu sangat penting, untuk menciptakan dan membangkitkan suasana di setiap wilayah. L
Perlu komitmen pemerintah untuk pengendalian tembakau dalam bentuk kepedulian publik dan edukasi.
"Itu poin yang paling penting utama mencegah perokok pemula. Saya kira harus kita kawal bersama-sama berbagai langkah-langkah yang sifatnya legal approach, untuk mencegah meningkatnya terus preferensi merokok di antara anak-anak muda," ujarnya.
Sementara Muzakkir mengatakan, penghargaan ini adalah buah kerja keras dari kawan-kawan di seluruh jajaran Pemkot Balikpapan, sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang kawasan sehat tanpa rokok.
"Saya berbangga atas apresiasi yang diperoleh, tetapi juga menjadi bahan kita untuk evalusi secara internal terkait penerapannya,” katanya saat ditemui usai menerima penghargaan.
“Tentu kita ingin ke depan jauh lebih baik, terutama dalam hal penerapan, evaluasi monitoring yang sangat penting. Jadi dilakukan evaluasi monitoring secara terus-menerus untuk mengantisipasi," sambungnya
Dalam perda ini, sudah diatur kawasan yang menjadi lokus atau wadah dari penerapan Perda tersebut. Perda ini menyesuaikan dengan kondisi, baik dari kawasan maupun jenis rokok yang beredar saat ini.
"Tantangan kita adalah bagaimana monitoring dan evaluasi sekaligus peningkatan kawasan, peningkatan kesehatan masyarakat sebagai dampak dari rokok itu sendiri," tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, dra. Alwiati menyampaikan Balikpapan sudah punya Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang kawasan sehat tanpa rokok.
“Ini sudah menjadi komitmen kita semua, bagaimana menerapkan kawasan tanpa rokok terutama di tempat umum, tempat ibadah tempat bermain serta sekolah," tukasnya.
Hal ini sebagai upaya mencegah perokok pemula, agar tidak meningkat. Pasalnya, perokok pemula semakin meningkat akhir-akhir ini terutama pada pengguna rokok elektrik.
Perda KTR ini penting sekali dilaksanakan, karena ini sangat erat kaitannya dengan upaya untuk menurunkan stunting di Balikpapan.
“Angka kesakitan tuberkulosis cukup tinggi di Balikpapan, karena memang perokok kita juga masih banyak. Dari hasil kunjungan rumah yang dilakukan dalam program Indonesia sehat, salah satu yang masih raport merah kita adalah perokok,” jelasnya.
Kegiatan dihadiri sekitar 500 peserta antara lain Kepala Daerah Kabupaten Kota penerima penghargaan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kota seluruh Indonesia beserta jajaran. (*)