Legislator Kota Bontang, Raking (foto:ist)

PAW Dilakukan Sepihak, Legislator Bontang Gugat Partai Berkarya

Penulis : Agu
9 January 2024
Font +
Font -

BONTANG -- Legislator Kota Bontang, Raking, mengajukan gugatan kepada partai politik (parpol) Berkarya yang membawa ia meraih kemenangan dalam Pileg 2019 silam.


Pengacara Raking, Kim Samuel menyatakan bahwa ada 3 pihak yang digugatnya, antara lain DPD Berkarya Bontang, DPW Berkarya Kaltim, dan DPP Berkarya.

Baca Juga: Kebakaran terjadi di Berbas Pantai Kota Bontang (aset: katakaltim)Breaking News: Kebakaran Terjadi di Berbas Pantai Kota Bontang

Alasan kliennya menggugat lantaran proses pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) dilakukan secara sepihak.

Baca Juga: Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam saat ditemui di kantor DPRD Bontang kamis 22 Agustus 2024 (aset: katakaltim)Revisi UU Pilkada, Andi Faiz: Kami Hanya Menunggu Produknya

Padahal sebelumnya, pengurus partai sudah bersurat ke Ketua DPRD Bontang untuk tidak melakukan PAW berdasarkan putusan MK nomor 39/PUU-XI/2013.

Dengan demikian, kliennya mengajukan gugatan karena merasa dirugikan, baik secara materil dan imateril ke Pengadilan Negeri Bontang pada 19 Desember 2023 lalu.

"Pihak berkarya melakukan PAW secara sepihak dan tidak beralasan. Yang mana pihak Berkarya tidak konsisten dengan surat sebelumnya," ungkap Kim Samuel.

"Di mana yang juga dilayangkan kepada ketua DPRD bontang menyatakan tidak akan melakukan PAW berdasarkan putusan MK nomor 39/PUU-XI/2013," sambungnya.

Saat ini sidang perdana atas gugatan tersebut digelar dengan agenda mediasi. Dikatakan Kim, sidang itu sempat diskors dan akan dinilai kembali.

Dalam perkara ini, kuasa hukum pun meminta agar majelis hakim dengan cermat melihat dan mengadili para tergugat.

"Ini masih berlangsung sidangnya. Nanti kami akan informasikan lagi hasilnya," imbuhnya.

Lebih lanjut Pengacara muda itu tak lupa menegaskan agar pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan legislator Kota Bontang patuh terhadap hukum.

"Untuk pihak KPU dan ketua DPRD agar bisa menahan diri dan patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan ini. Supaya tidak memaksa melakukan PAW sampai pada akhirnya perkara ini berkekuatan hukum tetap," pungkasnya. (*)

Font +
Font -