BALIKPAPAN — Unit Jahtranras Polda Kaltim bersama Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Utara mengungkap kasus pembunuhan yang mengejutkan warga setempat, Kamis 26 Desember 2024.
Korban inisial RAL, seorang karyawan muda berusia 19 tahun dari outlet makanan Korea dan Jepang yang terletak di Jalan Indra Killa, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Penemuan mayatnya di salah satu cabang restoran tersebut, pun memicu penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Polda Kaltim Pantau Pengunjung di Pantai Kemala Balikpapan
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, membeberkan kasus ini bermula ketika laporan warga mengenai penemuan jasad perempuan diterima oleh Polsek setempat.
Baca Juga: Cagub Kaltim Rudy Mas'ud Janji Bakal Bangun Rumah Sakit dan SMA di Balikpapan Timur
Dia menjelaskan setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), identitas korban terungkap melalui data saksi-saksi yang merupakan rekan kerja serta pemilik outlet.
Dari hasil investigasi awal, polisi menemukan pelaku berinisial MRS (21) sebagai orang dekat korban—seorang rekan kerja dengan lokasi berbeda dalam jaringan usaha mereka.
“Pelaku ini rekan kerja korban sendiri, namun beda lokasi outletnya,” ungkap Kombes Pol Anton Firmanto dalam konferensi persnya di Balikpapan pada Kamis 26 Desember 2024.
Motif Pelaku Membunuh Korban
Motif di balik tindakan tragis ini ternyata berkaitan dengan perasaan tersinggung antara keduanya.
Sebuah interaksi sebelumnya di mana pelaku sempat mengelus kepala korban menjadi titik balik hubungan mereka.
Peristiwa itu terjadi sekitar sepuluh hari sebelum insiden fatal tersebut saat keduanya masih bekerja pada cabang lain di Jalan Pupuk, Balikpapan Tengah.
Kapolres mengatakan berdasarkan keterangan pelaku, dia merasa tersinggung terhadap korban.
“Karena pelaku sempat mengelus kepala korban. Padahal pelaku sudah memiliki pasangan inisial M,” ungkap Kapolres.
Karena kejadian tersebut, korban pun akhirnya memutuskan untuk pindah lokasi kerja ke oulet cabang di Jalan Indra Killa.
Merasa tidak nyaman dengan tindakan korban, pelaku kemudian langsung mendatangi korban di outlet cabang di Indra Killa.
Namun tidak bisa mengungkapkan maksudnya melalui kata-kata, pelaku meminta korban mencuci wadah plastik.
Permintaan pelaku pun diindahkan oleh korban. Tetapi korban melakukannya sembari mengeluarkan kata-kata yang menyinggung pelaku.
Tidak tahan dengan kata-kata korban, pelaku langsung memukul korban dari belakang.
“Emosi mendengar perkataan korban, pelaku meninju korban dari belakang mengenai leher dan mendorong korban,” kata Kombes Pol Anton Firmanto.
Saat korban akan bangun memukul pelaku, tangan korban ditarik pelaku dan leher koban langsung dipiting pelaku salama 15 menit.
“Korban akhirnya lemas dan jatuh tersungkur ke lantai,” bebernya.
Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku langsung mengambil kunci motor dan HP milik korban yang ada di atas meja dan bergegas keluar dari oulet.
Di tengah jalan pelaku membeli kain pasmina hitam untuk membungkus HP milik korban.
“Ditengah jalan, korban membuang HP yang dibungkus kain tersebut ke sungai,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukumana maksimal 15 tahun penjara.
“Karena atas perbuatannya melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya. (*)