Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. (Dok: hilman/katakaltim.com)

Rahmad Mas'ud Larang Truk Hauling Batubara Melintasi Jalan Umum

Penulis : Hilman
30 December 2024
Font +
Font -

BALIKPAPAN — Pemkot Balikpapan mengambil langkah tegas dengan melarang truk pengangkut batubara melintasi jalan umum di Kota Balikpapan.

Keputusan ini disampaikan oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, dengan menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP bersegera menindaklanjuti pelarangan tersebut.

Kebijakan itu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10, yang mengatur tentang kendaraan pengangkut batubara dilarang menggunakan jalan umum.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono (dok: hilman/katakaltim)Wakil Rakyat Kecewa! Perda Kawasan Tanpa Rokok di Balikpapan Belum Berjalan Efektif

“Pagi tadi kami bahas masalah ini, saya perintahkan untuk dihentikan. Dinas Perhubungan dan Satpol PP sudah saya instruksikan untuk segera menindaklanjuti,” ujarnya usai memimpin rapat coffee morning di Balai Kota Balikpapan, Senin (30/12/2024).

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud bersama Forkopimda menggelar inspeksi mendadak (sidak) di supermarket menjelang hari besar keagamaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Selasa (17/12/2024). (Dok: hilman/katakaltim.com)Jelang Nataru, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud Sidak Mall dan Supermarket Penjual Parcel

Rahmad Mas'ud menegaskan, jalan-jalan yang biasa dilalui truk batubara adalah milik pemerintah kota, sehingga penggunaannya untuk kegiatan hauling batubara harus dihentikan.

"Tapi jika jalan yang digunakan adalah jalan provinsi, maka kami berencana berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar aturan serupa diterapkan," paparnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Balikpapan berharap dapat mengurangi kerusakan jalan serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat pengguna jalan di kota tersebut.

“Truk pengangkut batubara seharusnya menggunakan jalan khusus, bukan jalan umum. Saya sudah instruksikan Dishub untuk segera menindaklanjuti hal ini,” tutupnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >