BONTANG — Satpol-PP Bontang menegur keras pihak hotel yang mengijinkan pasangan bukan suami istri menginap di hotel, Kamis 6 Maret 2025.
Teguran ini setelah tim gabungan Satpol-PP, Polres Bontang, Kodim 0908, dan Kemenag merazia beberapa hotel dan tempat hiburan malam di Bontang.
Hasil razia menunjukkan beberapa hotel mengijinkan pasangan bukan suami istri menginap di hotel.
Baca Juga: Neni Moerniaeni-Agus Haris Bakal Manfaatkan Waduk Kanaan, Ini 8 Manfaatnya untuk Warga Bontang
Kepala SatpolPP Kota Bontang, Ahmad Yani, melalui Kabid PPUD Arianto, menyatakan surat teguran ke pihak hotel sebagai tindaklanjuti surat edaran Wali Kota Bontang Neni Moerneni agar menjalankan puasa di bulan Ramadan dengan baik dan benar.
Baca Juga: Kelola Anggaran Ratusan Juta, Tampak Pekerjaan Hanya Turunkan Baliho
"Pihak hotel diberikan peringatan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Jika kesalahan tersebut terulang, maka pihak hotel akan diberikan surat tugas peringatan 1, 2, dan 3, hingga berproses penyegelan operasional hotel," ucapnya.
Tujuan tindakan ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bontang, serta memastikan bahwa hotel-hotel di wilayah tersebut menjalankan usahanya dengan baik dan benar.
Diketahui, dalam razia gabungan ini petugas menangkap 3 pasangan bukan suami istri di 2 hotel berbeda, yaitu Hotel Raya dan Hotel Musafir. (*)