KUTIM — Anggota DPRD Kaltim Agus Aras, gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sabtu 26 April 2025.
Ia menjelaskan, latar berlakang Perda tersebut dibuat lantaran melihat potensi kepemudaan di Provinsi Kaltim, terlebih dengan hadirnya IKN di daerah tersebut.
"Ini Perda inisiatif ya, Perda ini lahir karena melihat pada saat itu kita berpikir kaltim ditunjuk menjadi IKN, sehingga pemuda harus mengambil peran aktif. Paling tidak bisa menjadi barometer pemuda yang ada di Indonesia," kata Agus Aras.
Baca Juga: Sejak 2022 Bantuan Keuangan untuk Pemuda Kaltim Dinilai Nihil, Begini Kata Wakil Rakyat
Katanya, dari total jumlah penduduk Indonesia di tahun 2024, jumlah pemuda mencapai 64,22 Juta jiwa atau setara dengan seperlima dari jumlah populasi.
Baca Juga: Agusriansyah Ridwan Menilai Program Pendidikan Gratis Pol Efektif Berjalan di 2026
"Ini tentunya jika dimaksimalkan, pemuda akan mengambil peran strategis. Saya ingin pemuda di Kutim ini bisa mengambil peran sesuai dengan potensinya masing-masing," ungkap legislator Demokrat itu.
Agus Aras juga menyampaikan kekhawatirannya terkait peredaran narkoba di Kaltim dan terkhususnya di Kutim yang cukup massif.
"Kita prihatin ini terjadi, kalau kita tidak proteksi diri kita masing-masing ini akan merusak, makanya sosialiasi seperti ini perlu dilakukan sebagai salah satu proteksi," tandasnya.
Namun dalam sosialisasi tersebut, Agus Aras mendapat pertanyaan dari salah saru organisasi-Pemuda Kutim Hebat, terkait bantuan keuangan dari provinsi bagi organisasi kepemudaan di daerah.
"Belum ada. Kalau pengembangan kepemudaan belum ada usulannya. Selama ini memang yang sampai di Gubernur bantuan pembangunan infrastrukur," jelasnya. (*)