SAMARINDA — Polresta Samarinda mengungkap aktor intelektual di balik kasus penembakan yang menewaskan pria berinisial D di depan Tempat Hiburan Malam (THM) Crown pada Minggu, 4 Mei 2025 dini hari.
Pelaku utama tersebut adalah R alias K, warga Kecamatan Samarinda Seberang berusia 36 tahun.
Dia ditangkap pada Selasa 6 Mei 2025, oleh tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa R alias K berperan sebagai perencana utama aksi pembunuhan ini.
Ia menghubungi IJ, yang bertindak sebagai eksekutor, serta W, yang bertugas memantau keberadaan korban di THM Crown.
Selain itu, R juga mengumpulkan 7 pelaku lainnya untuk merencanakan aksi tersebut di THM Muse sebelum berpindah ke lokasi kejadian.
"Saudara K alias R inilah yang berperan sebagai perencana. Mungkin bisa kita sebut sebagai aktor intelektual dari kejadian ini," ujar Hendri saat melakukan Konfrensi Pers di Polresta Samarinda, Kamis 8 Mei 2025.
Motif penembakan ini diduga kuat sebagai aksi balas dendam atas peristiwa penembakan yang terjadi pada Juni 2021 di Jalan Ahmad Yani, Samarinda.
Di mana, tragedi itu menewaskan kakak dari R dan IJ. Dan korban D diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Terkait adanya indikasi bisnis narkoba pada kasus ini, kepolisian belum bisa memastikan kebenarannya dan masih melakukan penyelidikan.
"Kami belum berani menyimpulkan apakah benar peristiwa ini terkait dengan adanya narkoba. Tapi memang ada indikasi ke sana," jelas Hendri.
Dalam pra-rekonstruksi yang digelar kemarin, Rabu, 7 Mei 2025, terungkap bahwa penembakan dilakukan sebanyak enam kali oleh IJ.
Setelah memastikan korban keluar dari THM, IJ melakukan penembakan sebanyak enam kali.
5 di antaranya mengenai tubuh korban, dan satu tembakan ke udara sebagai sinyal kepada rekan-rekannya untuk meninggalkan lokasi.
Hingga saat ini, ada 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Polisi juga masih mendalami asal-usul senjata api yang digunakan dalam aksi penembakan ini, yang diduga merupakan senjata rakitan dengan kaliber sekitar 8–9 milimeter.
Kapolresta Samarinda mengimbau warga untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
"Kami mohon kepada masyarakat untuk tidak menambah-nambahi pemberitaan yang belum pasti. Insyaallah dengan tertangkapnya para pelaku, tidak akan ada lagi aksi-aksi balasan," tegas Hendri.
Pihak keluarga korban juga telah menyatakan kepercayaan penuh kepada kepolisian dalam menegakkan keadilan sesuai hukum yang berlaku.
Proses hukum terhadap para tersangka akan dilanjutkan dengan pemindahan penahanan ke Polda Kaltim untuk alasan keamanan dan kemudahan pengawasan. (*)