SAMARINDA — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim gelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik.
Kegiatan itu berlangsung di Hotel Five Premiere, Samarinda, Selasa 17 Juni 2025.
Katanya, aturan ini hadir mengingat era digital yang serba cepat.
Baca Juga: Kapan Pergub Soal Pengelolaan Media Berlaku? Ini Kata Kadiskominfo Kaltim
Tentu saja, pemerintah dituntut bisa mengelola komunikasi publik dengan transparan, akurat, dan terkoordinasi.
Hal ini penting agar informasi yang disampaikan dipercaya, dipahami dengan benar dan mendorong partisipasi publik yang sehat.
"Ini hadir sebagai payung hukum dan pedoman teknis bagi seluruh perangkat daerah di Kaltim dalam mengelola media komunikasi publik, baik media konvensional maupun digital," jelas Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini, mewakili Kepala Diskominfo Kaltim.
Irene menambahkan, melalui pengaturan ini, diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyampaian informasi pemerintahan.
Tentu saja juga harus memperkuat citra dan reputasi pemerintah daerah, sebagai entitas profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.
Sosialisasi hari ini bertujuan memastikan seluruh perangkat daerah paham secara menyeluruh isi aturan ini.
Sekaligus dapat menyatukan pandangan dalam realisasinya.
"Kita ingin pengelolaannya tidak lagi bersifat sporadis atau sektoral, melainkan terintegrasi, strategis, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah," tegas Irene.
Pranata Muda Ahli Muda, Arminiwati, menambahkan kegiatan ini menyajikan penjelasan ihwal ketentuan serta persyaratan kerja sama media dengan pemerintah daerah.
Kegiatan ini diikuti perwakilan perangkat daerah Kaltim, insan pers, media lokal, serta Diskominfo kabupaten dan kota.
Narasumber yang dihadirkan Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, Irwansyah.
Untuk mengetahui Pergub pengelolaan media, silakan cek di sini Pergub Pengelolaan Media . (*)