KUTIM — Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, mengaku tahun depan infrastruktur di kawasan Kampung Sidrap, Desa Martadinata, akan dibenahi.
Pernyataan itu disampaikan Bupati usai memberikan sertifikat hak milik ke masyarakat Kampung Sidrap, Rabu 18 Juni 2025.
“Kalau dikatakan kapannya, yaaa setiap saat kita sudah programkan. Kita menunggu aturan Permen. Mudah-mudahan dan kita upayakan di tahun depan,” ucapnya kepada katakaltim.
Baca Juga: Herlang Soroti Potensi Pulau Prancis Kutim, Ardiansyah Beri Tanggapan
Dia mengaku, bahwa Pemkab Kutim selalu memperhatikan Kampung Sidrap. Salah satunya peningkatan infrastruktur jalan.
Baca Juga: Masalah Tapal Batas Kampung Sidrap, Legislator Bontang Temui Komite I DPD RI
“Salah satunya jalan mau kita tingkatkan ini. Kan kita sudah mulai di tahun 2023. Jembatan juga udah kita resmikan,” tukasnya.
Bukan hanya infrastruktur jalan, Pemkab Kutim juga sudah menghadirkan sekolah.
Ini bukti Pemkab Kutim benar-benar memperhatikan Kampung Sidrap.
“Nah, berikutnya sekolahan, SD. Nah yang dulu itu nggak ada. (Dulu) anak-anak mau sekolah itu jauh. BPJS alhamdulillah masyarakat sudah banyak yang mendapatkan,” sambung dia.
Lebih jauh, politisi PKS itu menyatakan bahwa hak-hak masyarakat harus diberikan. Dan sampai saat ini, kata dia, Pemkab memberi perhatian khusus juga kepada Kampung Sidrap.
Maka, dia meminta agar tidak ada lagi polemik ihwal tapal batas atau pun soal keinginan untuk disengketakan.
“Ini hak masyarakat dan pemerintah harus menjaganya. Ndak perlu di ini (disengketakan-red) lah,” tandasnya.
Sebelumnya, ditanyai awak media bahwa apakah percepatan gerakan Pemkab Kutim ini lantaran adanya keinginan Bontang merebut Kampung Sidrap, Ardiansyah menimpali.
Dia meluruskan, bahwa ini bukan karena adanya polemik gugatan Pemkot Bontang terhadap tapal batas Kutim-Bontang. Tetapi, ini adalah program strategis nasional atau PSN.
“Ahh nggak. Ini hal yang rutin. Jadi nggak ada hubungannya dengan itu. Ini adalah PSN,” ucapnya.
Kata dia, sebenarnya sudah ada jatah 800-an. Tetapi yang mengembalikan hanya 83. “Dan sekarang 83 yang keluar. Nah, jadi ini hak milik. Jangan diragukan lagi,” tukasnya.
Turut hadir dalam agenda penyerahan sertifikat itu antara lain, Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD Kutim, Kepala BPN, Asisten Pemkab Kutim, pihak PDAM, Camat Teluk Pandan, Kepala Desa Martadinata, beserta ketua RT dan puluhan masyarakat. (*)