Berau -- Satreskrim Polres Berau amankan satu unit truk bermuatan kayu tanpa dokumen di Jalan Harm Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur, Jumat (26/1) lalu.
Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna, mengatakan pihaknya mendapat informasi terkait adanya satu truk diduga mengangkut kayu dari dalam hutan tanpa dilengkapi dokumen.
Baca Juga: Akibat Aksi Pencurian Kelapa Sawit, 2 Pria Ini Diamankan Polsek Kelay
Dikatakannya, usai mendapat informasi tersebut, tim unit Tipiter dan Opsnal Satreskrim Polres Berau, dipimpin Kanit Tipiter, Iptu Aldrin Oktavianto langsung menuju lokasi keberadaan truk.
Baca Juga: KPU Kubar Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula
“Setelah mendapat informasi itu, tim langsung ke lokasi,” ujarnya kepada awak media, Rabu (31/1).
Dijelaskannya, truk tersebut dikemudikan oleh pria berinisial A. Kemudian, truk bersama pengemudi diamankan di Mapolres Berau.
“Dari hasil pemeriksaan, A hanya sebagai supir. Yang mana dia hanya menerima gaji saja,” katanya.
Melalui keterangan A, pihak Kepolisian kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Hasilnya, didapati satu tersangka yang merupakan pemilik kayu.
“Tersangka berinisial H usia 36 tahun,” bebernya.
Berdasarkan keterangan tersangka, kayu tersebut akan dijual ke luar daerah. Di mana, dalam truk itu terdapat 86 batang kayu ulin dan 93 batang kayu kapur.
“Total 6 kubik,” tegasnya.
Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 88 ayat (1) huruf (b) dan (c) jo Pasal 14 dan 15 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” tandasnya. (*)