Bontang -- Unit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang menangkap pengedar narkoba, Kamis (1/2/2024).
Pelaku berinisial AM (40) ditangkap di Desa Salo Cella, Muara Badak di area perkebunan sawit.
Baca Juga: Program 1000 Nelayan Handal dalam Setahun, BW: Realistis Tak Membebani APBD
Unit Reskrim Muara Badak saat menangkap dan mengeladah pelaku menemukan 9 buah bungkus plastik bening berisi sabu.
Baca Juga: Bontang Berisiko Tinggi Persebaran Penyakit Menular Polio
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu di perkebunan kelapa sawit dan langsung melakukan penangkapan
“Iya ada transaksi jenis sabu, kemudian Unit Reskrim Polsek Muara Badak turun ke lapangan,” katanya.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Badak untuk di proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan warga jalan poros Kutim dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya. (*)