Dibaca
13
kali
Barang bukti berupa uang dan narkoba (foto: Polresta Samarinda)

Kepolisian Samarinda Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Penulis : Agu
4 February 2024
Font +
Font -

Samarinda -- Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra, Polresta Samarinda, Polda Kaltim membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu malam sekitar pukul 19.15 WITA di jalan poros Bantuas RT 02.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan kronologi penangkapan dua orang pelaku tersebut berawal dari adanya laporan warga mengenai maraknya terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, tepatnya di daerah Bantuas.

Mendapati laporan tersebut Kapolsek langsung memimpin pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut dan benar berdasarkan informasi dari masyarakat rumah yang dicurigai sebagai tempat/sarang peredaran narkoba langsung dilakukan penggerebekan dan pengeledahan.

Baca Juga: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Kaltim mengadakan pertemuan klarifikasi terkait hasil pengawasan terhadap beras merek Tiga Mangga Manalagi. (Dok: pemprovkaltim)Temuan Beras Kurang Timbangan di Pasaran, Pihak Perusahaan segera Tarik Kemasan

Dari hasil penggeledahan rumah didapat 2 orang pelaku pengedar narkotika beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 poket dengan berat bruto masing-masing 1,04 gr, 0,37gr, 0,2 gr, 0,2 gr, timbangan digital, serta uang hasil transaksi.

Baca Juga: Polsek Tenggarong tangkap penyaluguna narkoba (aset: val/katakaltim.com)Polsek Tenggarong Tangkap Penyalahguna Narkoba, Amankan 11 Gram Ganja

Kapolsek menjelaskan kedua pelaku merupakan warga sanga-sanga yaitu BS(40) tinggal di jln.slamet Riyadi RT 12 sanga-sanga dan SP(45) tinggal di jln.pahlawan RT 16 sanga-sanga.

”Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di mapolsek Palaran,dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan guna pengembangan jaringan narkotika” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan kedua pelaku dapat di jerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika narkotika dengan pasal 114 Sub Pasal 112 Sub pasal Subs 132 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila menemukan adanya bentuk gangguan Kamtibmas termasuk adanya peredaran narkotika di wilayahnya agar segera memberikan informasinya melalui hotline piket siaga Polsek Palaran di nomor 0811557110. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >