Barang bukti berupa uang dan narkoba (foto: Polresta Samarinda)

Kepolisian Samarinda Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Penulis : Agu
4 February 2024
Font +
Font -

Samarinda -- Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra, Polresta Samarinda, Polda Kaltim membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu malam sekitar pukul 19.15 WITA di jalan poros Bantuas RT 02.


Lebih lanjut Kapolsek menerangkan kronologi penangkapan dua orang pelaku tersebut berawal dari adanya laporan warga mengenai maraknya terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, tepatnya di daerah Bantuas.

Baca Juga: KPU Kutim Targetkan Distribusi Logistik Pilkada 2024 Selesai dalam 3 Hari (aset: caca/katakaltim)KPU Kutim Targetkan Distribusi Logistik Pilkada 2024 Selesai dalam 4 Hari

Mendapati laporan tersebut Kapolsek langsung memimpin pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut dan benar berdasarkan informasi dari masyarakat rumah yang dicurigai sebagai tempat/sarang peredaran narkoba langsung dilakukan penggerebekan dan pengeledahan.

Baca Juga: Barang bukti pelaku penyalahgunaan narkoba (foto: humaspolreskukar)Polsek Kenohan Ringkus Penyalahguna Narkoba

Dari hasil penggeledahan rumah didapat 2 orang pelaku pengedar narkotika beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 poket dengan berat bruto masing-masing 1,04 gr, 0,37gr, 0,2 gr, 0,2 gr, timbangan digital, serta uang hasil transaksi.

Kapolsek menjelaskan kedua pelaku merupakan warga sanga-sanga yaitu BS(40) tinggal di jln.slamet Riyadi RT 12 sanga-sanga dan SP(45) tinggal di jln.pahlawan RT 16 sanga-sanga.

”Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di mapolsek Palaran,dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan guna pengembangan jaringan narkotika” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan kedua pelaku dapat di jerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika narkotika dengan pasal 114 Sub Pasal 112 Sub pasal Subs 132 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila menemukan adanya bentuk gangguan Kamtibmas termasuk adanya peredaran narkotika di wilayahnya agar segera memberikan informasinya melalui hotline piket siaga Polsek Palaran di nomor 0811557110. (*)

Font +
Font -