Dibaca
35
kali
Pengguna Aktif Narkoba yang Diamankan Polres Bontang (foto:humaspolresbontang)

Diduga Aktif Konsumsi Sabu, Polsek Bontang Utara Amankan Pria Ini 

Penulis : Ayub
21 February 2024
Font +
Font -

BONTANG -- Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama jajaran Sat Resnarkoba meringkus warga di Jalan Poros Bontang Sangata Desa Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur.

Ia ditangkap di Jalan Oxigen Rt.14 Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang yang diduga pengguna aktif jenis sabu, pada Selasa (20/2/2024) pukul 17.30.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito, pelaku berinisial IM (36) pengguna aktif.

Baca Juga: Lokasi penemuan mayat di jurang depan hotel grand mutiara oaktrea (Foto: pusaranmedia)Gempar !! Warga Bontang Temukan Mayat di Jurang, Korban Diduga Habis Baku Hantam

"Dia pengguna aktif jenis sabu atas informasi masyarakat, pihak kami pun langsung ke lapangan dan akhirnya pelaku ditangkap," katanya, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (11/12/2024) di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim. (dok: humas Polda Kaltim)Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sebanyak 8,7 Kilogram

Dari penangkapan itu, polisi memeriksa saksi- saksi dan mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Bontang Utara.

Diketahui barang bukti yang diamankan polisi yakni;

1 (satu) plastik klip kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit hp merk Redmi warna biru, 1 (satu) Buah korek gas, 1 (satu) unit sepeda motor merek Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi KT 2388 QC , 1 (satu) bungkus rokok merk Malboro.

Sementara itu, pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*).

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >