Legislator Kaltim Agiel Suwarno (dok: pribadi)

Legislator Kaltim Angkat Bicara Menyangkut Penangkapan Petani di PPU

Penulis : Cca
28 February 2024
Font +
Font -

PPU -- Sembilan petani Saloloang di Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap oleh Polda Kaltim,Sabtu (24/2).


Penangkapan terjadi saat mereka sedang mengikuti diskusi terkait aksi penggusuran untuk proyek pembangunan bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Penajam Paser Utara (PPU).

Baca Juga: Ketua DPC PDI Perjuangan Kutim Agiel Suwarno siap maju di Pilkada Kutim (aset: katakaltim)Agiel Suwarno Siap Maju di Pilkada Kutim, Sudah Daftar di Beberapa Partai

Organisasi Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) mengungkapkan bahwa petani-petani ini ditangkap saat sedang membahas tindakan penggusuran lahan kebun dan ladang yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Anggota DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra (aset: puji/katakaltim)Andi Adi Minta Edukasi Intensif Masyarakat Agar Jaga Kondisi Lingkungan

Menurut keterangan tertulis Walhi, diskusi tersebut berlangsung pada malam hari di salah satu toko di daerah tersebut. Para petani sedang makan malam bersama ketika tiba-tiba Kapolsek Penajam melintas dengan alasan jalan-jalan.

"Diskusi digelar sembari makan malam bersama di Toko Benuo Taka milik Ibu Hanik. Tiba-tiba terlihat Kapolsek Penajam melintas dengan alasan 'jalan-jalan saja'," demikian keterangan tertulis Walhi yang dikutip, Selasa (27/2).

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kaltim Agiel Suwarno mengatakan bawah dalam era demokrasi terbuka seperti sekarang, menyampaikan pendapat adalah hal yang biasa.

Ia juga menyebut bahwa aparat keamanan mestinya memberi ruang diskusi dan menghentikan tindakan penangkapan, terutama jika tidak ada unsur anarkis yang dilakukan para petani.

"Sekarang ini kan era demokrasi, kita terbuka menyampaikan pendapat. Dan itu hal yang biasa. Aparat juga jangan main tangkap, kasih mereka ruang diskusi dan tindakan penagkapan harus dihentikan," tegas Agiel.

Ia juga menyinggung terkait pengakuan pihak warga yang mengatakan bahwa petani yang bercocok tanam di wilayah tersebut sebagiannya belum diberi ganti rugi untuk tanam tumbuh.

"Tanam tumbuh itu harus dan wajib dibayarkan sesuai dengan harga tanaman yang ditanam. Raasanya Kaltim punya Pergub untuk harga tanam tumbuh," tutupnya. (*)

Font +
Font -