Kepala Pengadilan Agama Kota Bontang Nor Hasanuddin usai berdialog di Auditorium 3 Dimensi (dok: katakaltim)

Seminar Pencegahan Pernikahan Dini, Nor Hasanuddin: Kita Dukung Penuh Bontang Kota Layak Anak

Penulis : Agu
2 May 2024
Font +
Font -

Bontang — Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kota Bontang menggelar dialog dengan tajuk “Advokasi Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Perkawinan Anak”, berlangsung di Auditorium 3 Dimensi.


Dialog yang digelar pada Kamis 2 Mei itu menghadirkan narasumber antara lain Ketua Pengadilan Agama Nor Hasanuddin, Direktur Lembaga Psikologi Insan Cita Laela Siddiqah, dan dokter spesial Obgyn Fakhruzzabadi.

Dialog dihadiri perwakilan 15 kelurahan dan perwakilan kelompok organisasi masyarakat di Kota Bontang serta organisasi perempuan dan kelompok agama.

Baca Juga: Bontang Kota Layak Anak? dr Fakhruzzabadi: Miris, Kita Harus Evaluasi

Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Agama (PA) Nor Hasanuddin mengatakan keluarga menjadi salah satu dari lima tujuan dibuatnya hukum yang kerap disebut Maqasyid Syariah.

Dijelaskannya lima Maqasyid Syariah itu antara lain menjaga agama (hifdz ad-din), menjaga jiwa (hifdz an-nafs), menjaga akal (hifdz al-aql), menjaga kemurnian nasab (hifdz an-nasl), dan menjaga harta (hifdz al-mal).

“Jadi pernikahan itu sangat mulia. Salah satu tujuannya menjaga kemurnian nasab atau keturunan, dan itu tertuang di dalam Maqasyid Syariah,” jelas Hasanuddin.

Lebih lanjut Hasanuddin menjelaskan Maqasyid Syariah dalam pernikahan antara lain menjaga kemurnian nasab, menciptakan keluarga sakinah mawaddah dan warahmah.

“Juga mencakup pengaturan finansial keluarga, mengatur pola hubungan yang baik dalam keluarga, dan memastikan jiwa tidak terancam penyakit dan bahaya,” terangnya.

Lebih jauh Hasanuddin memaparkan data dispensasi pernikahan dini di Kota Bontang dari tahun ke tahun mengalami penurunan angka. Hal itu karena pihak terkait telah bekerja sama memahamkan kepada generasi betapa pentingnya menjaga anak.

“Perkara dispensasi yang masuk di Pengadilan Agama Bontang pada tahun 2020 angkanya 71. 2021 menurun jadi 58. Lalu di 2022 ada 32. Menurun lagi menjadi 21 di tahun 2023, dan saat ini 2024 ada 8,” paparnya.

“Ini semua karena kerja-kerja dari seluruh pihak terkait bagaimana memberi perhatian khusus kepada anak di Kota Bontang. Apa yang kita harap ke depannya adalah tidak lagi ada pernikahan dini, karena bisa saja berdampak banyak kepada mereka sendiri dan lingkungannya,” tambah Hasanuddin.

Ditegaskannya, PA Bontang mendukung penuh untuk “Kota Bontang menjadi kota layak anak.” (*)

Font +
Font -