Ketua DPRD Kutim Joni (dok: katakaltim)

Galian C Ilegal, DPRD Kutim: Mau Diapa Lagi Kebutuhan Masyarakat Kan

Penulis : Agu
14 May 2024
Font +
Font -

Kutim — Ketua DPRD Kutim Joni menyampaikan adanya aktivitas tambang galian C di wilayah Kutim yang kini masih berstatus ilegal.


Ia meminta meski pekerjaan itu kewenangan pemerintah Provinsi, dan izinnya rumit, bagaimana pun pihaknya punya wewenang mendorong agar mereka harus taat hukum.

“Itu kan kewenangan provinsi. Nahh sampai sekarang saya dengar mereka ndak buat izin galian C karena prosesnya untuk ke sana luar biasa rumitnya,” ucapnya saat ditemui katakaltim, Senin 13 Mei 2024.

“Kita juga dari DPR sering negur-negur gitu. Sampai aja sih di telinga mereka. Yaa namanya juga kebutuhan kan. Kita selalu ingatkan kepada mereka minta tolong diurus izinnya. Kita ingatkan itu,” tambahnya.

Baca Juga: Ilustrasi Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam dan Ketua DPRD Kutim Joni. Mereka saling komentar terkait persoalan Kampung Sidrap (aset: katakaltim)Andi Faiz Minta Legislator Kutim Turun Reses ke Kampung Sidrap Dengar Langsung Keresahan Warga

Ia memaparkan untuk melakukan aktivitas pertambangan luas lahan mestinya 10 hektar. “Ada juga info bisa diurus kalau luasnya 10 hektar. Kalau hanya 1 atau 2 hektar nggak bisa.”

Ia mengaku pihaknya telah dan sedang melakukan komunikasi intensif agar statusnya berubah jadi legal. Karena, selain tak melanggar hukum, juga menambah pendapatan daerah.

“Kami sudah komunikasi semuanya. Kita sarankan kalau mau aman ya urus izin. Kalau ada izin kan enak juga kita dapat juga. Kalau ilegal gini kita ndak dapat apa-apa. Makanya kita dorong terus harus ada izin,” pintanya.

Namun, wakil rakyat itu mengatakan agak rumit menindak tegas palaku tambang ilegal. Alasannya, beberapa warga membutuhkannya.

Bahkan, Joni mengaku pihaknya saat ini bingung apalagi diperhadapkan dengan pembangunan serba cepat yang butuh bahan material.

“Kalau kita tegasi, ini kebutuhan masyarakat. Jadi dilema kita ini. Kita tegasi, aktivitas masyarakat ndak jalan nanti. Kita hanya bisa instruksikan minta tolong izin diurus cepat,” bebernya.

LIzin ini kan syaratnya 10 hektar. Nahh kalau ada lahan warga 2 hektar dan dia butuh gimana? Sementara pembangunan kita kan butuh material seperti batu dan sebagainya,” tambahnya menerangkan.

Namun, pihaknya mengaku bakal tetap mendorong agar Pemprov dan pihak yanh bekerja sama memerhatikan ini.

“Jadi kita tetap tegaskan ke Pemprov tolong ini difasilitasi seperti apa. Yang punya wilayah juga kita tekankan mengurus itu. Tapi yaa alasannya bahwa mereka sementara mengurus,” tukasnya. (*)

Font +
Font -